BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Usep Rahman Salim, terkait pemberhentian dan pengangkatan Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Kuasa Hukum KPM dan PDAM Tirta Bhagasasi, Ulung Purnama, S.H,.M.H menjelaskan pada hari ini, Rabu tanggal 23 Oktober 2024, PTUN Bandung telah memutuskan gugatan Perkara Nomor: 74/G/2024/PTUN-BDG .
BACA: Mantan Dirut Perumda Tirta Bhagasasi Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
Adapun amar dari putusan tersebut adalah menyatakan gugatan yang dilayangkan penggugat tidak diterima, serta menghukum penggungat untuk membayar sejumlah Rp.515.000,00 ( Lima ratus lima belas ribu rupiah).
“Gugatan diajukan oleh Usep Rahman Salim sebagai Penggugat terhadap Objek Gugatan yang diterbitkan oleh KPM sebagai Tergugat dan Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi sebagai Tergugat II Intervensi,” kata Ulung Purnama, S.H,.M.H dalam keterangannya.
Adapun objek gugatannya, yakni Surat Keputusan (SK) KPM Nomor: 01/Kep-KPM/PERUMDA-TB/BKS/V/2024 tentang Pemberhentian Saudara Usep Rahman Salim, S.Sos.,MM., dari Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi.
Kemudian SK KPM Nomor: 02/KEP-KPM/PERUMDA-TB/V/2024 Tentang Pengangkatan Reza Lutfi. selaku Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi Periode Tahun 2024 -2028.
“Persidangan perkara tersebut telah berlangsung sejak tanggal 22 Juli 2024 dan per hari ini tanggal 23 Oktober 2024, telah diputuskan gugatan perkara tersebut,” kata dia. (RIZ)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS