BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Cara unik dilakukan oleh Gugus Tugas Percepetan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi dalam memberikan sanksi atau hukuman bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes), salah satunya warga yang tidak memakai masker.
Hal ini seperti yang dialami Yanto, salah seorang pedagang pakaian di Pasar Cikarang. Dia diberi hukuman menghafal teks Pancasila lantaran kedapatan tidak memakai masker saat berjualan.
“Biasanya saya pakai pak, tapi hari ini saya lupa gak pakai padahal biasanya saya pakai,” kata Yanto, Selasa (02/02).
Selain melakukan operasi terhadap pedagang maupun pengunjung pasar, dalam operasi tersebut petugas gabungan juga mendapati sejumlah pengguna jalan yang tidak mengenakan masker.
Petugas memberikan peringatan dan akan memberikan sanksi berat jika mereka kembali kedapatan melanggar prokes di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini.
“Kita berikan himbauan dan peringatan kepada para pengunjung dan pedagang pasar. Saat ini kita gak berikan sanksi keras tapi nanti kita akan berikan sanksi tegas,” kata Babinsa Desa Cikarang Kota, Sertu Arifin. (BEN)