Terima Hasil Penilaian Ombudsman, Pemkab Bekasi Komitmen Tingkatkan Pelayanan Berbasis Digital

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi menerima penyerahan hasil penilaian kepatuhan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi menerima penyerahan hasil penilaian kepatuhan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Pemerintah Kabupaten Bekasi menerima Penyampaian Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 dari Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, di Ruang Rapat Bupati Bekasi, pada Selasa (21/03).

Hasil penilaian diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Dedy Irsan, kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi didampingi kepala perangkat daerah sektor pelayanan publik.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana penilaian pada lima perangkat daerah dan dua Puskesmas, Pemkab Bekasi mendapat nilai 73,02 dengan kategori C (Zona Kuning) kualitas sedang.

Sekda Dedy Supriyadi menyampaikan setelah penilaian dilakukan, Pemkab Bekasi akan terus berupaya dan berkomitmen untuk meningkatkan mutu pelayanan publik berbasis digital di semua perangkat daerah yang melakukan pelayanan kepada masyarakat.

Hal ini jelas Sekda, akan mempermudah masyarakat mengakses berbagai pelayanan yang dibutuhkan.

“Dengan era transformasi digitalnya semua pelayanan publik harus serba digital. Ini bisa memudahkan, mempercepat, pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Selain itu Dedy juga menuturkan, Pemkab Bekasi akan melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, agar penilaian pelayanan publik di tahun depan bisa terus meningkat.

“Tadi kami sudah menyampaikan (kepada Ombudsman) bahwa kami butuh bimbingan, tidak hanya saat penilaian, tapi sebelum-sebelumnya kita butuh bimbingan, pembinaan, dari Ombudsman juga,” jelasnya.

Dengan adanya pembinaan dari Ombudsman, sambungnya, petugas yang melakukan pelayanan publik bisa lebih baik dalam melakukan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

“Terutama bagi petugas yang standby, harus memahami juga terkait dengan aturan Ombudsman, jadi petugas juga harus faham sesuai dengan ketentuan ketika melayani masyarakat, dengan pelayanan cepat dan gratis,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Dedy Irsan menyampaikan, saat penilaian, 5 perangkat daerah dan 2 Puskesmas yang dinilai sesuai dengan variabel secara garis besar, berdasarkan pendapat pengguna layanan serta pendapat dan survei kompetensi kepada penyelenggara layanan publik.

Dedy Irsan menuturkan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendapat nilai hasil akhirnya 82,7 dan masuk dalam kualitas tinggi dengan skor B. Kemudian Dinas Pendidikan mendapat nilai 62,62 atau masuk kualitas sedang zona kuning.

“Lalu Dinas Kesehatan juga 66,29 masuk dalam zona kuning kualitas sedang, Dinas Sosial 62,72 masuk dalam kualitas sedang zona kuning, selanjutnya Disdukcapil itu nilainya 77,45 juga masih masuk ke dalam zona kuning kualitas sedang,” terangnya.

Sedangkan Puskesmas Cibatu, lanjut Irsan, nilainya 75,91 atau masuk dalam kualitas sedang, serta Puskesmas Cikarang mendapat kualitas tinggi dengan nilai 83,48.

Dengan hasil tersebut rata-rata penilaiannya, lanjut Dedy Irsan, diperoleh hasil 73,02 yang masuk dalam kategori kualitas sedang.

“Kami juga di tahun ini akan melakukan penilaian dan bisa saja variabelnya berubah karena mengikuti dinamika pelayanan publik yang ada, jadi ada mungkin penambahan OPD, pengurangan, atau pergantian,” ungkapnya. (***)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait