Spanduk Liar Marak di Kabupaten Bekasi

Kegiatan penertiban spanduk liar oleh Tim Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Cikarang Selatan.
Kegiatan penertiban spanduk liar oleh Tim Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Cikarang Selatan.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN  – Spanduk liar atau tanpa izin bertebaran bebas di Kabupaten Bekasi.

Kondisi ini memaksa petugas kecamatan melakukan penertiban sebagai upaya untuk memelihara keindahan, kebersihan dan ketertiban di wilayahnya masing-masing.

Kegiatan penertiban dilakukan sesuai prosedur berdasarkan Peraturan Bupati No. 67 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat.

“Di Kecamatan Cikarang Selatan kegiatan tersebut rutin kita lakukan agar lingkungan kita bersih dan tertata dengan baik, ini merupakan manajemen wilayah terhadap unsur K3 di wilayah kita,” kata Camat Cikarang Selatan, Agus Dahlan.

Tim Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Cikarang Selatan, sambungnya, tidak akan kompromi terhadap spanduk liar atau yang tidak memiliki izin.  Setiap muncul di lapangan, spanduk liar itu pasti akan langsung ditertibkan dan dimusnahkan.

“Kalau ada banyak spanduk yang terpasang di sepanjang jalan kan tidak enak dilihat, bisa mengganggu keindahan. Makanya kita tertibkan, khususnya yang tidak memiliki izin,” kata dia.

Pihaknya juga menghumbau agar pihak-pihak yang ingin memasang spanduk di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan senantiasa mentaati prosedur dan aturan yang berlaku dengan tidak memasang spanduk secara ilegal di tempat atau fasilitas umum.

“Kepada pihak yang bersangkutan, dimohon untuk tertib dan mentaati aturan yang berlaku. Silahkan mengurus izin terlebih dahulu sebelum memasang spanduk di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan agar kebersihan, keindahan dan ketertiban wilayah dapat terjaga dengan baik,” ujarnya. (riz)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait