BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi bakal meminta klarifikasi PT. Lippo Cikarang terkait pemasangan portal setinggi 2,1 meter yang berada di Gerbang Orange County.
Kepala Dishub Kabupaten Bekasi, M. Suhup mengatakan seharusnya, portal tersebut tidak boleh dipasang mengingat posisinya berdekatan dengan Gerbang Tol Cibatu. Dengan adanya portal itu kendaraan bertonase besar yang keluar tol Cibatu tentu akan terjebak di lokasi itu. Apalagi, jalan itu merupakan jalan penghubung antar kawasan Lippo Cikarang dengan Deltamas.
BACA : Keluar Tol Cibatu, Puluhan Truk Bertonase Besar Terjebak Portal Orange County
“Ya seharusnya tidak boleh lah, karena itu kan berdekatan dengan pintu keluar tol Cibatu, itu kan jalan umum,” kata Suhup.
Dijelaskan olehnya, sebelum adanya portal tersebut, beberapa waktu lalu PT. Lippo Cikarang sudah memasang pembatas jalan. Tetapi Dinas Perhubungan di era kepemimpinan sebelumnnya sudah menertibkan pembatas jalan itu.
“Waktu itu sudah ditertibkan ya, sudah dirapihkan bahkan sudah dibongkar pembatas jalannya. Tetapi kenapa sekarang dipasang lagi dalam bentuk yang lebih permanen ya, saya belum tahu alasanya,” ucapnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya pun mengaku akan mendatangi dan meminta klarifikasi dari PT. Lippo Cikarang terkait dengan keberadaan portal itu.
“Jadi dalam waktu tidak terlalu lama lagi, saya mau ke Lippo mau klarifikasi kenapa bisa ada portal seperti itu disitu,” kata Suhup. (BC)