Respon Affiliator Cikarang Usai TikTok Shop Dilarang Pemerintah Jualan

Ilustasi Tiktok Shop
Ilustasi Tiktok Shop

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Pemerintah resmi melarang TikTok Shop untuk berjualan dan melayani transaksi penjualan per hari ini, Rabu 04 Oktober 2023.

Aturan pelarangan TikTok Shop berjualan oleh pemerintah tersebut tentu melahirkan berbagai macam respons, baik positif maupun negatif. Salah satu pihak yang merasa dirugikan dengan pelarangan TikTok Shop adalah para pelaku affiliasi (affiliator).

Bacaan Lainnya

BACA: Tiktok Shop Terancam Dilarang di Indonesia, Obon Tabroni: Teknologi Gak Bisa Dilawan

Salah satu Affiliator TikTok Shop Cikarang, Melani mengaku sudah mendapatkan notifikasi melalui email mengenai dampak peraturan pemerintah terhadap  pelarangan aktivitas berjualan langsung di TikTok Shop.

“Iya sudah ada pemberitahuan langsung dari TikTok Shop Indonesia,” ungkapnya.

Warga Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara ini mengatakan sebagai affiliator ia merasa diuntungkan dengan adanya TikTok Shop. Dalam satu bulan ia mengaku mendapatkan komisi penjualan antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.

“Bulan September itu dapat komisi nyampe Rp3 juta lebih kak. Bulan sebelumnya Rp2 jutaan,” kata dia.

Ia mengatakan pasca pelarangan aktivitas berjualan langsung di TikTok Shop, ia akan memaksimalkan marketplace lainnya. “Cuma emang kalau dibandingkan marketplace lain itu paling cepet di TikTok Shop,” kata dia.

Sementara itu affiliator TikTok Shop Cikarang lainnya, Reyhan mengatakan sebagai seller dan affiliator kecil pelarangan tersebut dinilai tak terlalu berdampak baginya. Kendati demikian diakui jika TikTok Shop sudah membantu perekonomian banyak orang.

“Saya jualan kaos dan promote barang orang. Kaos mah kagak laku, punya orang malah laku. Lumayanlah sebulan pernah wd Rp500 ribuan. Kalau teman saya sebulan ada yang nyampe Rp5 jutaan,” ungkap warga Hegarmukti, Cikarang Pusat ini.

Diketahui, Pemerintah secara resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Salah satu isi aturan tersebut adalah melarang social commerce, termasuk TikTok Shop, untuk berjualan.

Perubahan itu dilakukan setelah banyaknya keluhan datang dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkait jual-beli di social commerce, seperti TikTok Shop.  (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait