Tiktok Shop Terancam Dilarang di Indonesia, Obon Tabroni: Teknologi Gak Bisa Dilawan

Ilustasi Tiktok Shop
Ilustasi Tiktok Shop

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT – Publik sedang dihebohkan dengan isu pelarangan TikTok Shop. Wacana didengungkan Kementerian Perdagangan dan Kementrian Koperasi dan UKM atas dalih menghadirkan persaingan sehat dengan pelaku UMKM.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Obon Tabroni mengatakan keberadaan Tiktok Shop merupakan bagian perkembangan teknologi digital. Keberadaannya tentu  memiliki dampak positif dan negatif, termasuk bagi pelaku UMKM. “Gimana kita manfaatin apa juga ada positif dan negatif,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

BACA: UMKM Kabupaten Bekasi Dibekali Pelatihan Digital Marketing

Inisiator sentra oleh-oleh UMKM Kabupaten Bekasi Poksi 22 ini pun mengaku pihaknya terus mendorong agar UMKM di berbagai daerah memanfaatkan platform media sosial melalui pelatihan. Termasuk TikTok untuk mengembangkan usaha dan meraih cuan. “Makanya ajarin UMKM (karena) teknologi gak bisa dilawan,” ungkap Obon Tabroni.

Diketahui wacana pelarangan TikTok Shop dibahas saat Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas dalam rapat dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Senin (11/9) lalu.

Rapat tersebut terkait revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Zulhas menyebut banyak sekali keluhan masuk soal serbuan barang murah asing di tanah air akibat keberadaan TikTok Shop. Menurutnya, tidak hanya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tak kuat meladeni banjir barang murah tersebut.

Sementara itu Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki menolak platform asal Cina yaitu TikTok untuk menjalankan bisnis media sosial dan E-commerce secara bersamaan di Indonesia. Penolakan ini juga telah dilakukan oleh negara lainnya seperti Amerika Serikat dan India.

“India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan,” ungkap Teten. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait