BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Memasuki tahapan pencalonan anggota legislatif, sejumlah bakal calon anggota legislatif sudah mulai menyerbu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi. Mereka mengikuti tes kesehatan sebagai salah satu syarat administrasi pencalonan.
BACA : KPU Buka Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bekasi di Pemilu 2019
“Jadi sesuai surat edaran yang kita terima dari KPU RI, tes kesehatan dapat dilakukan bakal Caleg di rumah sakit pemerintah. Di Kabupaten Bekasi tes kesehatan dapat dilakukan di RSUD Kabupaten Bekasi,” kata Komisioner KPU Kabupaten Bekasi, Novan Andriansyah, Rabu (04/07).
RSUD Kabupaten Bekasi sendiri, kata dia, akan melayani bakal calon anggota dewan untuk menjalani tes kesehatan apabila membawa surat rekomendasi parpol yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Bekasi.
Sementara itu Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, dr. Sumarty mengatakan sejak beberapa hari lalu RSUD Kabupaten Bekasi telah melayani para bakal calon lesiglatif untuk melakukan tes kesehatan yang terdiri dari tes jasmani, rohani dan narkoba.
“Jadi mesti ada surat pengantar dari baik dari parpol ataupun KPU,” kata dr. Sumarty.
Berdasarkan catatan sementara yang diperolehnya, sedikitnya sudah ada 130 orang lebih bakal calon legislatif yang menjalani rangkaian tes kesehatan sebagai syarat mutlak untuk pendaftaran Pileg 2019.
“KPU kan terakhir pendaftaran tanggal 17 Juli. Jadi kemungkinan kita akan buka sampai tanggal 15 Juli bagi bakal calon anggota dewan yang mau tes kesehatan,” ucapnya.
Hasil rekam medis dalam tes kesehatan tersebut kemudian menjadi acuan dan rekomendasi yang akan disampaikan ke KPU untuk mendaftar caleg. ”Apa pun hasilnya, rekam medis dari rangkaian tes kesehatan kami sampaikan jujur kepada KPU sebagai syarat pendaftaran,” kata dia. (BC)