Pungli PTSL, Kejari Kabupaten Bekasi Tahan Kepala Desa Lambangsari

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menahan PH selaku Kepala Desa (Kades) Lambangari, Kecamatan Tambun Selatan. PH diduga melakukan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2021.

“Pada hari ini sekitar pukul 17.30 WIB, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melakukan Penahanan terhadap tersangka PH selaku Kepala Desa Lambangsari dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan  atas permintaan sejumlah uang dalam penyelenggaraan PTSL tahun 2021,” kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas dalam keterangan tertulisnya, Selasa (02/08).

Penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL. Desa Lambangsari sebagai salah satu desa yang mendapatkan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada tahun 2021.

Ricky mengungkapkan para warga yang mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti program PTSL dilakukan dengan mengajukan berkas permohonan ke masing-masing ketua RT, selanjutnya dokumen tersebut diteruskan ke ketua RW, kepala dusun, kasi pemerintahan, sekretaris desa dan terakhir diserahkan kepada kepala desa Lambang Sari untuk selanjutnya diserahkan Ke pihak BPN.

“Untuk penyelenggaraan PTSL ini, Kades Lambangsari mengadakan rapat bersama dengan perangkat desa, pada pokoknya dalam keputusan rapat tersebut kepala desa Lambangsari memerintahkan kepada Sekdes, kasi pemerintahan, kadus, ketua RW, dan ketua RT untuk meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti program PTSL agar membayar sebesar  Rp 400 ribu untuk tiap sertifikat,” ucap dia.

Uang tersebut dikumpulkan kepada Kades Lambangsari, namun untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon.

“Total permohonan yang masuk untuk mengikuti program PTSL di Desa Lambangsari sebanyak 1.165 sertifikat untuk tiga dusun. Sehingga terkumpul total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp 466 juta. Ada dugaan masih ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan,” ujarnya.

Untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka PH, saat ini Kejari Kabupaten Bekasi telah melakukan penahanan untuk waktu 20 hari. (riz)

Pos terkait