Produksi PT. Multistrada Arah Sarana Dihentikan Sementara

Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan produksi PT. Multistrada Arah Sarana, TbK
Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan produksi PT. Multistrada Arah Sarana, TbK

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG TIMUR  – Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan produksi PT. Multistrada Arah Sarana.  Sanksi ini diberikan lantaran pabrik ban yang berlokasi di Desa Karangsari Kecamatan Cikarang Timur tersebut diduga melakukan pelanggaran kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta tidak melaksanakan sejumlah rekomendasi perbaikan dari hasil pengawasan yang dilakukan sebelumnya oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

BACA: Kawasan Industri Baru Tumbuh di Cikarang Timur, DPRD Minta Investor Taat Aturan dan Serap Tenaga Kerja Lokal

Bacaan Lainnya

“Ya, kami telah melakukan penghentian sementara kegiatan produksi PT. Multistrada Arah Sarana, melalui pemasangan PPLH Line dan papan larangan pada rangkaian bunburry 2 yang terdiri dari proses mixing, open mill dan batch off, pada tanggal 1-2 Februari lalu, disertai dengan penyerahan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan produksi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.

Adapaun dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan diantaranya adalah perubahan sarana produksi yang mengakibatkan perlunya perubahan persetujuan lingkungan yang baru dan tidak memiliki rincian teknis penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

“Hal ni melanggar ketentuan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 285 ayat (3) huruf b PP nomor 22 tahun 2021,” ungkapnya.

Selain itu, PT. Multi Strada juga melanggar ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 tahun 2021, karena tidak memiliki pertek pemenuhan baku mutu emisi udara.

“Kemudian PT. Multistrada juga tidak melakukan kerjasama pengelolaan limbah Non B3 yang bernilai ekonomis berdasarkan surat perjanjian kerjasama yang telah disepakati, sesuai Pasal 9 Perda Kabupaten Bekasi Nomor 9 tahun 2007,” ujarnya.

Syafri menuturkan, dari hasil pengawasan terdahulu, pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap PT. Multistrada Arah Sarana. Namun masih belum dilaksanakan oleh perusahaan tersebut sebagaimana toleransi waktu yang telah diberikan untuk melakukan perbaikan.

“Sehingga DLH sebagaimana ketentuan perundang-undangan di bidang pengawasan lingkungan hidup, memandang perlu meningkatkan pengawasan melalui sanksi administrasi paksaan pemerintah, berupa penghentian sementara kegiatan produksi, sampai ditaatinya ketentuan pengelolaan dibidang lingkungan hidup,” kata dia. (riz)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait