Polisi Tangkap 30 Pelaku Pencurian Motor Hingga Begal di Cikarang

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Sebanyak 30 tersangka kasus pencurian dan perampasan sepeda motor (begal) di wilayah Kabupaten Bekasi berhasil diamankan oleh jajaran kepolisian sepanjang bulan Februari 2025. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan 12 laporan polisi yang diterima, sebagaimana diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar.

“Mereka diamankan dari berbagai lokasi berbeda berdasarkan 12 laporan polisi yang kami terima,” ujar Onkoseno dalam keterangan, Selasa (25/02).

Bacaan Lainnya

BACA: Dor! 1 Pelaku Dihadiahi Timas Panas, Polisi Tangkap 2 Begal yang Bacok Seorang Kakek di Setu

Dari total 30 tersangka, dua di antaranya diringkus oleh tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi. Sementara itu, delapan tersangka ditangkap oleh jajaran Polsek Cikarang Barat, 13 tersangka oleh Polsek Cikarang Pusat, dua tersangka oleh Polsek Babelan, tiga tersangka oleh Polsek Tambun Selatan, dan dua lainnya berhasil diamankan oleh Polsek Tambelang.

Pelaku di Bawah Umur dan Modus Operandi

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengungkapkan bahwa tidak ada residivis di antara para tersangka. Namun, terdapat dua pelaku yang masih di bawah umur dan terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang berhasil diungkap oleh Polsek Cikarang Pusat.

Para pelaku diketahui menggunakan dua modus operandi utama. Untuk aksi perampasan, mereka memepet korban yang sedang berkendara sendirian. Sementara itu, untuk kasus pencurian sepeda motor, pelaku biasanya mengincar kendaraan yang terparkir dan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.

“Mayoritas tersangka mengaku melakukan aksi kejahatan ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Salah satu kasus yang berhasil diungkap bahkan sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu,” tambah Onkoseno.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang dijatuhkan rata-rata di atas sembilan tahun penjara.

“Tentunya kami berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa serta meningkatkan rasa aman masyarakat di wilayah Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait