Pertahankan Lahan Pertanian, Pemkab Bekasi Bantu Sertifikasi Lahan Petani

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pertanian akan membantu proses sertifikasi lahan milik petani supaya lahan tersebut tidak beralih fungsi menjadi industri dan perumahan.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Abdullah Karim mengatakan sertifikasi lahan pertanian itu bertujuan untuk membantu petani karena selama ini banyak dari mereka yang lahannya masih berstatus tanah girik (belum bersertifikat).

Bacaan Lainnya

Selain melegalkan status lahan milik petani, sertifikasi lahan pertanian juga nantinya akan mempermanenkan lahan pertanian sehingga tidak berubah fungsi.

“Jadi meski nanti lahan yang sudah disertifikatkan itu sudah dijual ke pihak lain, namun pemilik lahan itu tidak boleh mengalihfungsikan lahan yang dimilikinya,” lata Abdullah Karim, Jum’at (31/03).

Ia menambahkan bahwa Dinas Pertanian akan berkordinasi dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi agar mempermudah proses sertifikasi lahan pertanian itu.

Disinggung tentang belum adanya Perda Lahan Abadi, Abdullah Karim mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu pembahasan Perda Rencana Detail Tata Ruang yang tahun ini akan dibahas di legislatif.

“Perda tersebut (RDTR-red), nantinya akan menjadi dasar penetapan Perda Lahan Abadi, dimana beberapa wilayah di sejumlah kecamatan nantinya akan masuk dalam kategori wilayah hijau yang tidak boleh diganggu dan dialihfungsikan menjadi lahan industri atau perumahan,” kata dia.

Sementara itu Ketua Badan Pembenntukan Perda DPRD Kabupaten Bekasi, Nurdin Muhidin mengatakan beberapa Raperda (Rancangan Perda) yang akan dibahasa di Tahun 2017 ini adalah tentang Rencana Detail Tata Ruang, Perizinan Lingkungan serta Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil.

“Untuk Raperda Lahan Abadi batal kita masukan dalam program legislasi karena memang naskah akademiknya belum jadi-jadi sampai saat ini,” kata Nurdin.

Menurut Nurdin, Raperda Lahan Abadi sangat penting untuk dibahas secepatnya, mengingat lahan pertanian kian hari kian menyusut sehingga dibutuhkan payung hukum berupa Perda untuk melindungi keberadaan lahan pertanian di Kabupaten Bekasi. (BC)

Pos terkait