BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi akan melibatkan kejaksaan untuk membantu pedagang Pasar Induk Cibitung menempati lapak baru pasca mencuatnya konflik internal perusahaan pemenang tender proyek revitalisasi pasar, yakni PT Citra Prasasti Konsorindo Cabang Sampang dan pusat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo mengatakan hal ini sesuai dengan kajian dan arahan Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan saat rapat lanjutan penanganan Pasar Induk Cibitung di Ruang Rapat Kerja Bupati pada Senin (20/02) siang.
“Hal yang perlu digarisbawahi adalah Pemerintah Daerah tidak ikut campur dalam konflik internal perusahaan tersebut. Pemerintah Daerah akan menunggu keputusan inkrah dari lembaga yang berwenang yakni pengadilan sehingga ada kepastian hukum dari konflik internal perusahaan yang menjadi mitra kerjasam kami,” ungkapnya.
Pihaknya mengaku akan fokus untuk membantu para pedagang menempati tempat yang lebih layak dan nyaman untuk berjualan. Pasalnya, akibat adanya konflik internal perusahaan pedagang yang seharusnya sudah mulai menempati lapak baru di pasar sejak Januari, hingga kini masih tertahan di Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang kondisinya sudah tidak layak.
“Karena memang saat ini kondisi pedagang di TPS kita sama-sama tau bisa dikatakan sangat memperhatikan. Ini yang mungkin kita dorong agar para pedagang bisa menempati lapak baru agar mereka bisa berjualan di tempat yang lebih layak dan nyaman,” kata dia.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, sambungnya, akan meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi selaku Jaksa Pengacara Negara agar tidak salah mengambil langkah. Konflik internal perusahaan membuat proses revitalisasi Pasar Induk Cibitung saat ini terhenti dan belum diserahterimakan kepada pemerintah daerah.
“Karena kita harus mempunyai dasar tetapi kondisi saat ini kan mitra sedang berkonflik sehingga sesuai arahan pak Pj Bupati kita akan meminta pendampingan dari Bidang Datun di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi selaku JPN terkait persoalan ini,” tuturnya.
Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga akan memberikan kompensasi terhadap pedagang yang mengalami kerugian akibat konflik internal perusahaan tersebut dengan menggratiskan iuran atau biaya sewa kios ke pedagang hingga ada kepastian hukum.
“Karena kalau selama ini kan pedagang bingung harus membayar kesiapa? Ke cabang atau ke pusat? Sehingga jangan sampai pedagang berpotensi dirugikan dengan membayar ke salah satu pihak yang ternyata belum keluar dari hasil pengadilan. Jadi sampai dengan hasil keputusan pengadilan tidak ada transaksi pembayaran,” tegasnya.
Setelah berkonsultasi dengan Jaksa Pengacara Negara, Gatot memaastikan Pemerintah Daerah akan segera melayangkan surat edaran kepada para pedagang mengenai persoalan ini. “Setelah kajian bersama JPN keluar, Pemerintah Kabupaten Bekasi insya allah akan segera keluarkan surat edarannya kepada para pedagang,” tandasnya.
Untuk diketahui, revitalisasi Pasar Induk Cibitung dilakukan dengan skema Build Operate Transfer (BOT). Dari hasil lelang, proyek senilai Rp 200 miliar itu, dimenangkan oleh PT Citra Prasasti Konsorindo.
Sesuai kontrak, proses revitalisasi pasar ini memakan waktu dua tahun, dimulai sejak September 2021 hingga September 2023 mendatang. Setelah membangun, pengembang berhak mengelola pasar hingga 30 tahun ke depan, sebelum kembali diserahkan pada pemerintah daerah.
Namun, dari hasil monitoring di lapangan, pengembang rupanya tidak melanjutkan pembangunan selama dua bulan terakhir. Alasannya, ada penyerobotan proyek di internal perusahaan. Pekerjaan yang dilakukan oleh PT Citra Prasasti Konsorindo Cabang Sampang, dikabarkan diserobot oleh PT Citra Prasasti Konsorindo pusat (dim).
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS