BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi mendorong agar Pemerintah Kabupaten Bekasi lebih gencar melakukan sosialisasi terkait penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau pengganti IMB kepada masyarakat.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam mengatakan hal ini penting agar masyarakat tidak kebingungan saat mengurus penerbitan PBG serta menghindari terjadinya praktik-praktik diluar ketentuan.
BACA: Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Sosialisasikan Pelayanan KRK dan PBG
“Karena hanya akan merugikan masyarakat itu sendiri. Dan informasi yang kami terima ada oknum camat yang masih mengeluarkan izin block plan di tahun 2023 padahal sejak tahun 2021 kewenanganan itu sudah tidak ada di kecamatan. Kita sudah minta dinas terkait untuk melakukan investigasi, indikasi itu ada,” ungkap Saeful Islam, Selasa (11/06).
Hal ini bertujuan agar pendapatan asli daerah (PAD) dari retirubusi PBG mengalami peningkatan. Terlebih berdasarkan data Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi yang diperolehnya, hingga triwulan II retribusi PBG baru tercapai kurang lebih 16% dari target tahun 2024 sebesar Rp9,5 miliar.
“Target tahun ini kurang lebih Rp9,5 miliar dan hingga triwulan baru tercapai sekitar 16 persen, ini masih jauh. Makanya karena Persetujuan Bangunan Gedung ini juga masih tergolong kebijakan baru sebagai pegangganti IMB, perlu dilakukan sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat,” kata anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS