Pasca Penetapan DCT, Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Dilarang Kampanye Diluar Jadwal

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – Pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 pada 4 November 2023 lalu. Para calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Bekasi dilarang berkampanye sebelum jadwal yang telah ditentukan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin mengatakan hal tersebut sesuai Pasal 69 Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Bacaan Lainnya

BACA: Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

“Setelah penetapan DCT, Bawaslu mengimbau Partai Politik Peserta Pemilu agar tidak melakukan aktivitas Kampaye dalam beberapa hari kedepan. Sebab, masa kampanye baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang,” kata Khoirudin, Senin (06/11).

Kendati demikian, Parpol masih diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di lingkup internal partai politik. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik wajib diberitahukan kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

“Kita sudah melakukan sejumlah imbauan kepada parpol agar bersama-sama memahami dan menaati aturan dalam kampanye. Termasuk upaya-upaya dalam membangun sinergitas dalam pengawasan partisipatif guna mewujudkan pemilu yang tertib, aman dan damai,” ungkapnya.

Diketahui, KPU Kabupaten Bekasi telah menatapkan 854 nama caleg yang masuk DCT Anggota DPRD wilayah setempat. Komposisi DCT itu terdiri atas 302 perempuan dan 552 laki-laki perwakilan dari 18 parpol peserta Pemilu 2024. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait