BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bekasi membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran menjelang dan saat berlangsungnya hari pencoblosan yang dilakukan pada Rabu (15/02) lalu.
Divisi Hukum Panwaslu Kabupaten Bekasi, Iwan Setiono mengatakan keseluruhan pelanggaran yang masuk berjumlah 17 dugaan pelanggaran dengan rincian 13 kasus merupakan laporan dan 4 kasus berupa temuan.
“Semuanya ada 17 kasus yang ditangani oleh Panwaslu. Untuk pelangaran yang direkomendasikan ke KPU hanya satu, yakni mengenai teguran kampanye di tempat ibadah untuk pasangan calon nomor urut lima,” ungkapnya.
“Sementara untuk kasus lainnya lainnya, sudah ditangani oleh Panwaslu,” lanjutnya.
Penanganan itu, kata Iwan, sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan per udang-undangan dengan waktu penindakan selama tujuh hari. Hasil putusan setiap penindakan, ditentukan dalam pleno Panwaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). (BC)