BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Angkutan roda dua berbasis daring (ojek online) masih belum diperbolehkan mengangkut penumpang. Pasalnya, hingga saat ini Kabupaten Bekasi masih masuk dalam zona kuning Covid-19.
“Untuk daerah yang masih zona kuning ada persyaratannya. Salah satunya kendaraan berpenumpang yang dibatasi. Itu berdasarkan Pergub Jawa Barat,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna, Kamis (25/06).
Yana mengatakan, kendaraan yang jumlah penumpangnya dibatasi diantaranya adalah ojek online. Mereka masih belum diperbolehkan membawa penumpang.
“Saya berprinsip mengikuti aturan gubernur. Jadi belum boleh (ojek online-red) bawa penumpang. Diperbolehkannya ketika Kabupaten Bekasi sudah masuk zona hijau,” ujarnya.
Bagi ojek online dan angkutan umum yang kedapatan melanggar, lanjut Yana, bisa dikenakan sanksi. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020, sanksi yang diterapkan berupa administrasi atau denda.
“Pelanggaran PSBB ada tiga. Untuk sepeda motor yaitu tidak pakai masker, tidak memakai sarung tangan dan berboncengan tidak satu alamat. Dendanya paling tinggi Rp250 ribu. Tapi beda lagi untuk tempat usaha yang melanggar, dendanya bisa sampai Rp50 juta,” ungkapnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi itu menambahkan, berdasarkan peraturan di masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Bekasi ada beberapa kriteria kendaraan yang diperbolehkan mengangkut penumpang. Diantaranya sepeda motor yang membawa penumpang dengan alamat yang sama di KTP.
“Kalau alamat di KTP-nya sama ya tidak bisa dikenakan sanksi. Begitu juga dengan kendaraan yang membawa logistik, tidak bisa dikenakan sanksi. Kalau untuk angkutan umum yang membawa penumpang lebih dari 50 persen dari kapasitas kendaraan tetap dilarang,” kata dia. (BC)