BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Aksi nekat dilakukan dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial W (28) dan DC (29) saat mencari korbannya. Kedua pelaku tak segan menodongkan senjata api rakitan untuk menakut-nakuti korban.
Para pelaku telah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi. Kepada penyidik, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi.
“Dari 10 lokasi pencurian, pelaku berhasil membawa kabur 7 unit sepeda motor,” kata <span;>Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar.
Onkoseno menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan<span;> setelah polisi melakukan penyelidikan atas serangkaian aksi pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
Dari tangan pelaku polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api rakitan mirip revolver lengkap dengan tiga peluru 9 mm, kunci letter T yang digunakan untuk membobol kunci motor dan dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Senjata api rakitan ini digunakan pelaku untuk mengancam korban. Kami juga masih mendalami apakah senjata tersebut pernah digunakan dalam kejahatan lain,” tambah Onkoseno.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum, termasuk di halaman rumah/ruko.
“Pelaku diancama hukuman maksimal 12 tahun karena diduga telah melanggar Pasal 365 KUHP juncto Pasal 363 KUHP,” kata dia. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS