Mendagri Segera Tunjuk Eka Jadi Plt Bupati Bekasi

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Setelah dipastikan menjadi tersangka dalam skandal suap perizinan Meikarta oleh KPK, Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan segera menetapkan Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja menjadi Pelaksana Tugas  (Plt) Bupati.

“Tetapi kami masih menunggu surat pemberitahuan dari KPK,” kata Tjahjo Kumolo, Selasa (16/10).

Bacaan Lainnya

Hal itu, sambungnya, sesuai amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah. Pasal 65 ayat 4 aturan itu menyatakan dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

“Kalau sudah ada (pemberitahuan dari KPK-red), mungkin siang ini bisa kami sampaikan kepada Gubernur Jabar untuk segera menunjuk Plt,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, dalam skandal suap perizinan Meikarta , Bupati Neneng ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Trisnawati serta Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Neneng bersama pejabat-pejabat Pemkab Bekasi itu diduga menerima suap sebanyak Rp 7 miliar, dari komitmen pemberian senilai Rp 13 miliar. Sementara pemberi suap adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra, serta pegawai Lippo Group bernama Henry. Keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai penerima suap, Neneng dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara pihak-pihak yang menjadi pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.  (BC)

Pos terkait