Mau Jadi Donatur Dana Kampanye Pasangan Calon di Pikada Kabupaten Bekasi? Ini Syaratnya…

kpu-kabupaten-bekasi-donatur-di-pilkada
kpu-kabupaten-bekasi-donatur-di-pilkada

BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN – Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik menegaskan bahwa bagi individu atau para pengusaha yang ingin menjadi donatur dana kampanye pada salah satu pasangan kandidat Bupati dan Wakil Bupati Bekasi di Pilkada 2017 harus mengikuti aturan sesuai dengan Peraturan KPU No 13 tahun 2016.

“Dalam peraturan tersebut, setiap individu hanya dibolehkan menyumbang Rp 75 juta. Sedangkan donator dari lembaga atau berbadan hukum itu maksimal hanya Rp 750 juta,” kata Idham Holik, saat ditemui usai pertemuan dengan tim sukses lima pasang bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi untuk membahas jadwal Kampanye Rapat Umum dan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Minggu (16/10).

Bacaan Lainnya

“Jadi sumbangan itu tidak boleh melebihi ketentuan tersebut, kalau melebihi ketentuan tersebut harus dilaporkan dan diserahkan ke kas negara,” sambungnya.

Kemudian, kata Idham, bagi setiap pasangan calon wajib membuka rekening dana kampanye. Rekening itu wajib dilaporkan. Baik dari penerimaan maupun pengeluarannya

Disinggung tentang batas maksimal dana kampanye yang digunakan masing-masing pasangan calon, Idham menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

“Kita baru menerima usulan yang belum disepakati dan itupun akan  kita konsultasikan juga ke KPU Jawa Barat selain kita kordinasikan juga ke tim pasangan calon. Prinsipnya kita terbuka,” jelasnya.

Batasan tersebut, kata Idham, dikeluarkan KPU RI dengan mengedepankan prinsip efesiensi dan berkeadilan. “Artinya pasangan calon nantinya harus memiliki kesempatan yang sama jangan sampai ada yang merasa tidak adil. Yang satu mungkin karena persoalan uangnya banyak lalu tidak dibatasi maka dia akan semau-maunya sementara yang satu yang kurang merasa dirugikan dengan situasi ini,” ucapnya.

Dalam waktu dekat, KPU Kabupaten Bekasi akan kembali melakukan pertemuan dengan tim sukses masing-masing bakal pasangan calon untuk menghasilkan kesepatan terkait dengan permasalahan ini.

“Jika sudah disepakati, maka setiap pasangan calon wajib mematuhi aturan ini. Jika melanggar resikonya berat, bisa didiskualifikasi, diaturan itu ada,” kata Idham. (BC)

Pos terkait