BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bekasi meminta kepada Tim Sukses (Timses) Pasangan Calon untuk membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) di masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 mendatang.
Informasi yang berhasi dihimpun, masa tenang Pilkada akan berlangsung pada tanggal 12 hingga 14 Februari 2017. Dalam tahapan itu, lima pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas kampanye maupun sosialisasi kepada masyarakat dalam bentuk apapun.
Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan masing-masing times pasangan calon akan diarahkan olehnya untuk membersihkan APK.
“Yang berkewajiban untuk membersihkan APK, itu masing-masing tim pasangan calon,” kata Akbar Khadafi, Rabu (01/02).
Apabila tim sukses pasangan calon tidak melaksanakan tugasnya, maka pihaknya akan berkordinasi dengan Satpol PP untuk membersihkan APK yang saat ini tersebar di tiap sudut Kabupaten Bekasi.
“Soal APK, nanti Panwaslu akan berkordinasi dengan Satpol PP dan akan melibatkan tim kampanye untuk bersama-sama menurunkannya,” kata dia. (BC)