BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Polsek Cikarang mengamankan satu dari dua orang tersangka pencurian kendaraan bermotor yang sempat dikeroyok massa di kontrakan H. Risan Kp. Cibeurem RT 02/04 Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara, Rabu (19/10) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kasubag Humas Polresta Bekasi, AKP. Endang Longlang menjelaskan bahwa dalam aksinya, tersangka mencoba melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda CBR dengan nomor polisi B 4132 FEV milik Meiko Febrianto (21).
“Satu satu dari dua tersangka percobaan pencurian tersebut yang berhasil tertangkap dan sempat dikormas massa berinisial AN (25) warga Kabupaten Karawang,” kata Endang.
Dijelaskan olehnya, penangkapan terhadap tersangka berawal saat Meiko Febrianto berada di dalam kontrakan melihat melihat tersangka sedang membuka paksa lubang kunci sepeda motor dari jendela kontrakannya.
“Korban kemudian berteriak ‘Maling… Maling…” hingga tetangga kotrakannya bangun dan menarik perhatian warga sekitar,” kata Endang.
Saat itu tersangka sempat melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi T 4801 NG, namun salah seorang tersangka yaitu AN berhasil ditangkap warga dan dikeroyok warga hingga mengalami luka-luka. Sedangkan satu tersangka lainnya berhasil melarikan diri.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian dari tangan tersangka adalah satu unit sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi T 4801 NG, dua tas hitam yang didalamnya berisi 7 buah kunci leter T, 6 buah kunci kontak, 1 buah kunci L, 1 buah gunting, 1 buah obeng min, 1 buah kunci ring ukuran 8-9 serta 1 buah dompet.
“Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Cikarang untuk dimintai keterangan dan kasusnya dalam pengembangan,” ucapnya. (BC)