BERITACIKARANG.COM, TARUMAJAYA – Unit Buser Reskrim Polsek Tarumajaya, berhasil mengamankan pemuda dengan inisial JK (25) dan RP (28). Keduanya diamankan karena telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Indah Nur Afifah (39) warga Desa Suka Tenang, Kecamatan Sukawangi, Senin (16/05).
Informasi yang BERITACIKARANG.COM dapatkan, kedua pelaku melakukan pemerasan saat korban tengah duduk santai di PLTGU Kp Muara Tawar Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, sekitar pukul 12.10 WIB.
“Tiba-tiba datang kedua orang pelaku dan meminta korban untuk berdiri. Salah seorang pelaku berinisial JK, kemudian mengeluarkan kunci leter T dan mengarahkan ke kepala korban sambil meminta handphone milik korban. Pelaku lainnya yang berinisial RP, mengawasi Najib (17) saksi yang berada berada di lokasi kejadian apabila melakukan perlawanan ,” kata Kapolsek Tarumajaya, Iptu James Silitonga.
Karena takut akan ancaman pelaku, kata dia, akhirnya korban menyerahkan dua unit handphone miliknya kapada pelaku dan langsung melarikan diri.
“Korban kemudian berteriak minta tolong sehingga warga berdatangan dan mengejar pelaku sebelum akhirnya berhasil diamankan Unit Buser Reskrim Polsek Tarumajaya yang tengah melintas di sekitar lokasi,” katanya.
“Guna proses lebih lanjut, saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tarumajaya,” tandasnya. (DB)