BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sebanyak 12 pasangan bukan suami istri terjaring razia petugas gabungan. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP usai terciduk mesum di kamar hotel.
BACA: Tingkatkan Respon Gangguan Trantibum, Satpol PP Kabupaten Bekasi Bentuk Satgas Sat Set!
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Bekasi Kadarudin mengungkapkan, belasan pasangan bukan suami istri itu tertangkap di tiga titik lokasi hotel.
“Sasaran kita dalam razia ada tiga hotel, dari hotel Cibitung Indah ada 8 pasangan atau 12 orang, di hotel Terus Djaja nihil dan di hotel Merdeka Tambun ada 4 pasang berarti 8 orang,” ungkap Kadarudin, Senin, (31/10).
Menurutnya saat di razia semua pasangan bukan suami istri yang ditangkap, tidak bisa menunjukan bukti bahwa keduanya telah resmi menikah.
Dari razia itu petugas gabungan langsung membawa seluruh pasangan ke kantor Satpol PP Kabupaten Bekasi guna dilakukan pendataan dan diminta membuat membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
BACA: Cegah Praktek Prostitusi, Satpol PP Janji Bakal Intensifkan Razia PSK di 2022
“Seluruh pasangan sudah kita bawa ke kantor, kita lakukan pendataan kemudian memberikan pernyataan tertulis tidak akan mengulangi lagi perbuatan mereka,” kata dia.
Kadarudin menambahkan razia digelar berdasarkan informasi maraknya pasangan bukan suami istri yang melakukan perbuatan asusila di hotel-hotel.
Selain, razia juga digelar dalam rangka Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2002, nomor 4 tahun 2014, dan nomor 10 tahun 2012 mengenai penyakit masyarakat dan ketertiban umum serta larangan perbuatan asusila di wilayah Kabupaten Bekasi. (dim)