BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi membongkar jaringan narkoba lintas negara di Kota Pekan Baru, Provinsi Riau. Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan dua tersangka yakni IE alias Edi (26) dan RR alias Kiki (26).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Budi Setiadi mengatakan kedua tersangka merupakan kurir dan mendapatkan upah sebesar Rp 50 juta jika berhasil mengantarkan narkoba jenis sabu dan ektasi ke wilayah Tanggerang.
“Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta untuk mengantarkan dari Riau ke Tanggerang,” katanya, Senin (08/03).
Berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya diperintah oleh seorang bandar besar berinisial R (DPO). Mereka diminta untuk mengambil sebuah tas berisi sabu di Hotel SAB 45 kamar 103. Untuk operasional, keduanya mendapat uang Rp 10 juta dan tiket pesawat serta hotel.
“Upah Rp 50 juta akan didapatkan setelah barang diantarkan ke Tangerang,” ungkapnya.
Setelah itu, kedua pelaku bersedia untuk menjadi kurir berangkat dari Jakarta menuju Pekan Baru dengan menggunakan pesawat terbang pada Selasa 02 Maret 2021 lalu. Setiba di Pekan Baru kedua pelaku menginap di Hotel PAN sambal menunggu arahan dari R. Selanjutnya pada Jum’at 05 Maret 2021 mereka diarahkan menuju ke Hotel SAB 45.
Saat tiba dilokasi, petugas kemudian meringkus kedua pelaku dan ditemukan kurang lebih 2,1 kilogram Sabu dan 3.750 butir Ekstasi. Kedua pelaku mengakui apabila berhasil membawa tas berisi Sabu dan Ekstasi tersebut langsung menuju PO Bus SAN menuju pelabuhan Merak, sampai disana akan di jemput seseorang yang mereka tidak kenal untuk dibawa Ke Tanggerang.
Sampai di Tanggerang akan diterima oleh orangnya R. Setelah serah terima di Tanggerang baru kedua pelaku mendapat bayaran setiap orang mendapatkan Rp 50 Jt. (BC)