BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Seorang pria berinisial TA harus berurusan dengan kepolisian setelah diamankan oleh pekerja proyek kereta cepat saat diduga hendak melakukan aksi pencurian besi proyek kereta cepat.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan menceritakan pelaku diduga melakukan pencurian di titik KM 35 pinggir Tol Jakarta Cikampek, Cikarang Pusat, Kamis (26/05) kemarin.
“Jadi awalnya pelaku ketangkap oleh para pekerja kereta cepat termasuk di dalamnya ada warga asing juga yang kebetulan berada di lokasi,” ucap Gidion saat dikonfirmasi, Jumat (27/5/2022).
Pekerja proyek kereta api cepat kemudian membawa TA ke Mapolsek Cikarang Selatan dikarenakan letaknya lebih dekat dari lokasi kejadian.
Namun setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, tempat kejadian perkara (TKP) masuk dalam wilayah hukum Polsek Cikarang Pusat.
Kasus dugaan pencurian besi proyek tersebut, kemudian dilimpahkan ke Polsek Cikarang Pusat setelah tadi pagi melakukan serah terima tersangka dengan anggota dari Polsek Cikarang Selatan.
“Perwira Polsek Cikarang Selatan, saat itu juga langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, ternyata lokasinya berada di Cikarang Pusat. Sudah diamankan oleh anggota kami di Polsek Cikarang Pusat,” katanya.
Pelaku bersama barang bukti saat ini sudah berada di Polsek Cikarang Pusat guna dilakukan penyelidikan lebih mendalam.
“Barang buktinya berupa besi peralatan proyek kereta cepat sudah kami amankan,” ucap Gidion.
Apabila terbukti, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (dim)