Keluarga Korban Perundungan di Cibarusah Berharap Pelaku Dihukum Sesuai Perbuatannya

Mpud (40) orang tua salah seorang korban perundungan berharap agar pelaku dihukum berat sesuai dengan perbuatan dan peraturan yang berlaku.
Mpud (40) orang tua salah seorang korban perundungan berharap agar pelaku dihukum berat sesuai dengan perbuatan dan peraturan yang berlaku.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Perundungan yang dilakukan oleh sekelompok siswi SMP terhadap korban berinisial K dan N di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi membuat geram keluarga korban.

Mpud (40) orang tua salah seorang korban perundungan mengatakan, kondisi anak nya saat ini masih mengalami trauma dan belum bisa mengikuti proses pembelajar di sekolah.

Bacaan Lainnya

BACA: Heboh Aksi Perundungan Siswi SMP di Cibarusah, Korban Lapor Polisi

“Atas kejadian yang menimpa anak nya ini setelah menjadi korban perundungan, anak saya saat ini kondisinya masih mengalami trauma. Dia belum berani masuk sekolah, masih trauma,” kata Mpud, Selasa (03/10).

Dirinya pun mengaku terus memantau proses hukum yang sedang berjalan pasca membuat laporan ke pihak kepolisian. Dirinya berharap, agar pelaku perundungan dihukum berat sesuai dengan perbuatan dan peraturan yang berlaku.

“Iya semoga (pelaku-red) ditindak dan diproses. Saat ini sedang dilakukan tindaklanjut di kepolisian,” ungkapnya.

Tak Terima Ditegur Lantaran Ugal-ugalan Dijalan

Sebelumnya,  aksi perundungan antar pelajar kembali terjadi  di Kabupaten Bekasi. Dua siswi SMP menjadi korban perundungan dari siswi sekolah lain hanya lantaran menegur pelaku yang berkendara motor secara ugal-ugalan. Korban yang mengalami trauma dan luka-luka melapor ke polisi.

Dalam video amatir yang tersebar di media sosial mempertontonkan aksi perundungan terhadap dua siswi SMP di sebuah lapang terbuka di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

Dalam video tersebut, pelaku yang merupakan siswi SMP dari sekolah yang berbeda membabi-buta melakukan aksi pemukulan terhadap kedua korban berinisial K dan N. Aksi perundungan ini berakhir setelah salah satu siswa melerai aksi tak terpuji tersebut.

Lukita Wati, Petugas dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)  Kabupaten Bekasi mengatakan aksi perundungan tersebut terjadi pada Rabu (26/09) lalu. Perundungan dipicu teguran korban terhadap pelaku yang berkendara sepeda motor secara ugal-ugalan.

Tak terima mendapatkan teguran, pelaku dan teman-temannya membawa korban ke lahan kosong dan kemudian melakukan penganiayaan secara membabi-buta. Akibatnya korban mengalami luka lebam dan lecet di beberapa bagian tubuh.

“Awalnya itu pelaku ditegur karena berkendara ngebut karena tak terima terus pelaku mendatangi korban. Korban kemudian dibawa oleh pelaku. Kira-kira ada dua puluh anak terus melakukan perundungan,” ujar Lukita Wati, Senin (02/10).

Kedua korban melaporkan aksi perundungan tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro Bekasi. Pasca melakukan pelaporan, kedua korban lalu menjalani visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi.

Lukita Wati menambahkan akibat peristiwa perundungan tersebut keduanya belum bisa mengikuti proses belajar mengajar lantaran masih mengalami trauma atas peristiwa yang dialaminya. “Selain memberikan pendampingan hukum, kami juga berupaya untuk melakukan pendampingan untuk pemulihan psikologi anak,” ungkapnya.

Kasus perundungan antar pelajar SMP di Cibarusah tersebut kini dalam penanganan pihak Kepolisian Resort Metro Bekasi. (dim/ded)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait