Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kredit di Bank BTN Cikarang

Tersangka BW dan IO, mantan pegawai Bank BTN Cikarang saat digelandang petugas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kamis (15/03) sore.
Tersangka BW dan IO, mantan pegawai Bank BTN Cikarang saat digelandang petugas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kamis (15/03) sore.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Kejaksaan Negeri  (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan dua tersangka kasus korupsi kredit macet yang terjadi di Bank Tabungan Negara (BTN) Cikarang. Tindak korupsi yang berlangsung selama dua tahun ini telah merugikan negara hingga Rp. 6,5 miliar.

BACA : Kejari Tangani Kasus Kredit Macet di BTN Cikarang

Bacaan Lainnya

Kedua tersangka tersebut yakni BW dan IO, mantan pegawai Bank BTN Cikarang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya merupakan pegawai yang bertugas pada bidang kredit pada nasabah. Kejaksaan lantas mengamankan tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dua orang tersangka ini kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus kasus korupsi kredit macet di Bank BTN Cikarang. Dua orang tersangka ini ditetapkan tersangka lalu sekaligus per hari ini (kemarin) kami tahan selama 20 hari ke depan,” ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Angga Dhielayaksa, Kamis (15/03).

Penyelidikan kasus ini, kata dia, telah berlangsung sejak akhir 2017. Sejumlah saksi telah diperiksa, mulai dari para pegawai Bank BTN hingga para nasabah yang mengajukan pinjaman. Dari hasil pemeriksaan, diketahui tindak pidana korupsi yang dilakukan dua tersangka tersebut berlangsung dua tahun, sejak 2012 hingga 2013.

Dalam kasus ini, ditemukan adanya persekongkolan antara oknum pegawai Bank BTN dengan pihak luar untuk mencairkan bantuan kredit. Namun, tindakan tersebut akhirnya memunculkan kerugian negara setelah kredit tersebut dinyatakan macet. Persengkongkolan antara oknum bank dan pihak luar itu dilakukan untuk memangkas segala bentuk tahapan yang ditetapkan bank sebelum pencairan kredit.

“Jadi modusnya itu secara kasar ada kredit macet, pemohon mengajukan kredit ternyata tidak sesuai aturan,” ucap Angga. Akibat tidak sesuai aturan, kredit yang diberikan pun macet hingga akhirnya memunculkan kerugian negara.

Dari kerugian negara yang dihitung Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, sebesar Rp 6,5 miliar itu, melibatkan lima pemohon kredit. Di antara pemohon tersebut, jumlah kredit yang diajukan berkisar antara Rp 500 juta hingga Rp 3,7 miliar. “Kredit yang diajukan berkisar demikian, rata-rata pemohon ini bergerak di bidang perumahan,” ucapnya.

Meski melibatkan pemohon kredit, Angga belum dapat memastikan bahwa mereka turut terlibat dalam tindak korupsi. “Untuk tersangka lainnya, kita tunggu saja. Penyidikan masih terus berlangsung,” ucap dia.

Tindak korupsi yang terjadi pada kasus ini, kata Angga, bukan hal baru di bidang perbankan. Modus tersebut terjadi juga pada beberapa bank lainnya. “Karena banyak modus seperti ini, cuma memang rata-rata bank takut untuk publish,” kata dia.

Atas kasus ini, lanjut Angga, dua tersangka diancam pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. “Ancamannya hukumannya 20 tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar. Untuk selanjutnya kami terus lakukan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan lainnya,” kata dia. (BC)

Pos terkait