Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bulldozer

SP saat digelandang petugas Kejaksaan Negeri kabupaten Bekasi, Rabu (03/11).
SP saat digelandang petugas Kejaksaan Negeri kabupaten Bekasi, Rabu (03/11).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat (bulldozer). SP, dari kalangan swasta ditahan karena terlibat dalam persekongkolan jahat hingga merugikan negara Rp 1,4 miliar.

“Yang bersangkutan seorang marketing. Atas keterlibatannya, kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo, Rabu (03/11).

Bacaan Lainnya

BACA: Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Tetapkan 3 Pejabat Pemkab Bekasi Tersangka Kasus Korupsi

Penahanan ini menjadikan jumlah tersangka dalam kasus pengadaan bulldozer ini menjadi dua orang. Sebelumnya, kejaksaan lebih dulu menahan DAS, pejabat eselon III yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen.

Seperti diketahui, pengadaan bulldozer ini tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi tahun 2019. Pengadaan itu dimaksudnya untuk membantu pengelolaan sampah di TPA Burangkeng.

Namun, dalam perencanaannya, kejaksaan menemukan adanya dugaan mark up. Harga pembelian dinilai terlalu mahal sehingga merugikan negara.

Terdapat tiga unit bulldozer yang dibeli dengan harga satuan Rp 2,8 miliar atau total pembiayaan seluruhnya mencapai Rp 8,4 miliar. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat kerugian negara hingga Rp 1,4 miliar.

Diketahui terdapat persekongkolan dalam pengadaan tender cepat alat berat sehingga keuntungan penyedia tidak dihitung dan dinilai sebagai kerugian negara.

Dalam kasus ini, tersangka baru SP, diduga turut berperan dalam proses perencanaan. Padahal, sebagai pihak ketiga tidak diperbolehkan turut campur pada perencanaan barang maupun jasa.

Hanya saja, SP diduga turut bersekongkol dalam proses penentuan spesifikasi bulldozer, penetapan harga, hingga pihak mana saja yang diperbolehkan turut serta pada tahapan tender cepat.

Kemudian, dalam persekongkolan itu, terdapat penggandaan biaya keuntungan serta pajak. Pada penetapan harga perkiraan sementara (HPS), sebenarnya telah memuat komponen biaya keuntungan dan PPN. Namun, para tersangka kembali menambahkan dua komponen biaya tersebut.

 

Sehingga terdapat adanya kemahalan harga atas penggandaan komponen biaya keuntungan dan PPN. Akibatnya terdapat sedikitnya senilai Rp 1.463.022.000 yang merupakan potensi kerugian negara atas persekongkolan dalam pengadaan tender cepat alat berat bulldozer pada Dinas Lingkungan Hidup.

Atas kejahatan tersebut, para dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (BC)

Pos terkait