BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Seorang pria berinsial AOT (21) terpergok mencuri motor temannya sendiri. Pelaku nekat melakukan aksinya lantaran kecanduan judi online.
Kapolsek Cikarang, Kompol Mustakim menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di sebuah kontrakan di Kp. Tanah Baru, R T05/02, Desa Karang Baru, Kecamatan Cikarang Utara pada Minggu (04/09) lalu.
“Sudah kami amankan pelakunya satu orang. Ternyata ya pelaku satu lingkungan dengan korban,” kata dia, Senin (05/09).
Kapolsek menjelaskan bahwa korban sering meminjamkan motornya kepada pelaku saat ia pergi bekerja. Meski pun, keduanya baru sama-sama kenal.
Kebaikan korban dimanfaatkan oleh pelaku yang sengaja menduplikasi kunci motor Honda Vario milik korban. Di saat korban lengah, pelaku secara diam-diam langsung mengambil motor korban.
Korban yang baru menyadari motornya hilang, mengira motornya dipinjam oleh pelaku. Namun, AOT menyanggahnya dan berkata bahwa ia tak meminjamnya.
Beruntung, salah satu teman korban sempat merekam kejadian saat pelaku mengambil motor tersebut tanpa sepengetahuan korban.
“Terduga dilakukan interogasi oleh petugas, hingga akhirnya terduga pelaku mengakui, bahwa telah mengambil sepeda motor dan disembunyikan di tempat penitipan sepeda motor,” tuturnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat mencuri motor temannya sendiri gelaran keranjingan judi online.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun kurungan penjara. (dim)