BERITACIKARANG.COM, SERANG BARU – Seorang karyawati di salah satu pabrik di Kabupaten Bekasi menjadi korban pembegalan. Korban Eli Elitawati (36) warga Kecamatan Serang Baru harus menjalani perawatan intensif usai mengalami luka bacok di punggungnya.
Ely dibegal usai pulang kerja di Kp. Ceper Pasirandu, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru pada Rabu 1 Desember 2021 sekitar pukul 03.30 WIB. Selain mengalami luka bacok di punggung, korban juga kehilangan handphone dan sepeda motor.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan setelah mendapatkan laporan, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya masing-masing. Mereka adalah ML (18), M (22) dan IF (23).
“Peristiwa bermula saat korban sedang mengendarai sepeda motor dari tempat kerja ingin pulang kerumah tiba tiba berpapasan dengan para pelaku di TKP. Salah seorang pelaku langsung membacok punggung korban dari belakang dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit hingga korban terjatuh,” kata Hendra sat gelar perkara, Kamis (23/12).
Usai memperdaya korban, pelaku yang saat kejadian masih terpengaruh minuman keras kemudian mengambil sepeda motor dan handphone korban.“Sebelumnya para pelaku minum minuman keras setelah selesai ketiga pelaku mencari sasaran untuk dibegal,” ungkapnya.
Selain menangkap ML, M dan IF, petugas kepolisian juga turut mengamankan ME (20) yang menerima Hp milik korban dari M untuk dijual. Kepada petugas, para pelaku mengaku telah melakukan perbuatan serupa sebanyak kurang lebih 3 kali di lokasi berbeda, yakni di wilayah Serang Baru, Jati Asih dan Cikampek.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” kata dia. (BC)