BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Satres Narkoba Polres Metro Bekasi membongkar peredaran narkoba jenis Tembakau Sintetis atau Gorila yang diperjualbelikan di media sosial Instagram. Dalam pengungkapan itu, satu orang tersangka diamankan.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan tersangka berinisial MRF (23). Jika dikalkulasikan, barang bukti berupa tembakau gorila dan bibit yang diamankan dari MRF bernilai cukup fantastis, yakni mencapai Rp1 miliar.
“Dari beberapa barang bukti ini, yang berupa barang tembakau sinte kemudian bahan baku bibit sintetis ini, apabila diuangkan ada setara Rp1 miliar. Apabila ini dikembangkan perkiraan kami bisa menyelamatkan 70 ribu jiwa,” kata Twedi, Jumat (24/03).
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran tembakau sintetis atau gorila ini melalui jejaring media sosial Instagram. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di Jalan Raya Pinang Ranti, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur, pada 8 Maret 2023 lalu.
“Dari tangan tersangka, barang bukti yang diamankan ada tembakau sinte 847 gram kemudian ada bahan baku atau bibit ada 797,59 gram, satu buah semprotan, dua buah sendok, timbangan elektrik, dan enam buah kertas tembakau, satu pack plastik besar, empat botol alkohol, tiga botol pewarna. Bahan bakunya kalau dijadikan tembakau sinte itu 797 gram itu bisa sekitar 79 kilogram,” ucapnya.
Pelaku mengaku merupakan pemain tunggal yang mendapatkan bahan baku pembuatan sinte juga dari media sosial Instagram. Pria asal Jakarta Timur ini, mengedarkan barang haram tersebut hingga ke Kabupaten Bekasi dan dijual dengan harga Rp1 juta per gram.
“Diedarkan ke wilayah Kabupaten Bekasi, jadi memang awalnya kita menemukan kasus ini, penggunaannya di Kabupaten Bekasi. Kemudian pengembangan dan ditangkaplah pelaku di Jakarta Timur. Dia pelaku tunggal,” kata Twedi.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun. (dim)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS