Ini Sanksi Bagi Warga Tak Pakai Masker di Kabupaten Bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – Untuk mencegah penularan Covid-19, Polres Metro Bekasi mulai mendisiplinkan warga yang kedapatan tidak menggunakan masker. Selain sosialisasi, petugas mulai memberikan sanksi sosial bagi warga yang tidak mengenakan masker.

Kegiatan pedisiplinan itu dilakukan di sekitar Polres Metro Bekasi dan Pasar Modern Roxy Jababeka 2, Kecamatan Cikarang Utara. Dari kegiatan itu, petugas mendapati beberapa orang tidak menggunakan masker.

Bacaan Lainnya

“Yang kedapatan tidak menggunakan masker masih sebatas diberikan sanksi sosial, seperti menyanyikan Lagu Indonesia Raya maupun membacakan teks Pancasila di muka umum,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hendra Gunawan, Selasa (18/08)

Selama dua hari ke depan, pihaknya masih melakukan operasi pendisiplinan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker di wilayah hukum Kabupaten Bekasi. Namun ke depannya sanksi denda akan diberlakukan.

“Jadi semua jajaran kepolisian di 23 kecamatan akan mendisiplinkan penggunaan masker,” katanya.

Operasi pendisiplinan ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Inpres Nomor 6 tahun 2020. Hal itu meminta agar seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.

Untuk sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (BC)

Pos terkait