Halau Gelombang Mudik, Jasamarga Lakukan Penyekatan di Tol Jakarta-Cikampek

Proses penyekatan pengguna di Cikarang Barat KM 28 Jalan Tol Jakarta Cikampek, Jum'at (24/04) dinihari.
Proses penyekatan pengguna di Cikarang Barat KM 28 Jalan Tol Jakarta Cikampek, Jum'at (24/04) dinihari.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT  – Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTT) melakukan penyekatan atau pembatasan kendaraan di sejumlah titik Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mendukung kebijakan Kepolisian dan Dinas Perhubungan dalam hal pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H.

Bacaan Lainnya

Pemberlakuan penyekatan di sejumlah titik Jalan Tol Jakarta-Cikampek ini telah dimulai sejak Jumat 24 April 2020 dinihari sekitar pukul 00.00 WIB.

General Manager Representative Office 1 Regional JTT, Widyatmiko Nursejati, menjelaskan ada dua titik penyekatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

“Penyekatan untuk pengguna jalan arah Cikampek adalah di Cikarang Barat KM 28. Sementara itu, penyekatan untuk pengguna jalan arah Jakarta terletak di Karawang Barat KM 47,” kata pria yang akrab disapa Miko, Jum’at (24/04).

Selain dua titik ini, Miko juga menjelaskan adanya penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated di kedua arah atas diskresi Kepolisian.

“Diberlakukan di jam yang sama dengan penyekatan di Cikarang Barat dan Karawang Barat, 24 Februari 2020 pukul 00.00 WIB. JTT mendukung dengan penempatan petugas dan perambuan,” jelas Miko.

Penyekatan jalan tol dilakukan untuk membatasi keluar masuknya kendaraan pribadi dan angkutan penumpang di wilayah Jabodetabek, kecuali kendaraan dinas, petugas, ambulans, pemadam kebakaran serta angkutan logistik. (BC)

Pos terkait