Empat Begal di Babelan Ditangkap, 3 Masih Dibawah Umur

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, BABELAN  – Polisi berhasil menangkap empat orang begal atau pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Raya Pertamina RT 017/010 Desa Buni Bakti Kecamatan Babelan. Mereka beraksi pada Kamis tanggal 17 Juni 2021 lalu.

Tiga dari empat begal yang ditangkap rupakanya merupakan anak dibawah umur, yakni HR (17), RS (16) dan MA (15). Sedangkan satu pelaku begal lainnya, yakni AR (20).

Bacaan Lainnya

Kapolsek Babelan, Kompol Suroto menjelaskan dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengambil barang berupa 1 unit sepeda motor milik korban, yakni SA dengan cara memepet korban kemudian memutar kunci kontak sepeda motor yang sedang dikendarai korban hingga sepeda motor yang di kendarai korban berhenti.

“Korban dipepet dari sebelah kanan oleh tersangka RS dan HR. Kemudian tersangka HR (duduk dibonceng) memutar kunci kontak sepeda motor korban yang sedang melaju hingga menyebabkan mesin sepeda motor korban mati,” kata Suroto, Senin (23/08)

Saat sepeda motor korban berhenti, RS dan HR langsung menghentikan kendarannya di didepan sepeda motor korban, lalu datang dua orang tersangka lainnya yakni AR dan MA. Tersangka kemudian melukai korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan mengambil sepeda motor milik korban.

“Tersangka HR ini mengeluarkan celurit dan mengarahkan ke korban sebanyak satu kali hingga mengenai bahu sebelah kiri korban. Korban menjatuhkan sepeda motornya kemudian berusaha menyelamatkan diri,” kata dia.

Setelah mendapatkan laporan, sambung Suroto, petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Dari tangan mereka kami juga turut mengamankan sepeda motor korban beserta kuncinya, serta 1 bilah senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan pelaku untuk berbuat kejahatan. Saat ini diamankan,” tambahnya.

Untuk kepentingan penyidikan, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama. (BC)

Pos terkait