Dua Pelaku Ganjal ATM Ditangkap Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan di Banten

Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Anggota Unit Reskrim Kepolisian Sektor Cikarang Selatan menangkap dua pelaku ganjal ATM, yaitu AD (39) dan rekannya SU (41) yang beroprofesi sebagai ibu rumah tangga. Keduanya ditangkap di kediamannya masing-masing di wilayah Banten.

Kepala Unit Rekrim Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Iptu Jefri menuturkan keduanya ditangkap usai melancarkan aksinya di salah satu ATM yang berada di pusat perbelanjaan di Perumahan Villa Mutiara Cikarang, Desa Ciantra Kecamatan Cikarang Selatan beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

“Modus tersangka yakni dengan mengelabui korban ketika korban mengambil ATM dan menukar ATM korban dengan ATM milik tersangka hingga uang di ATM korban terkuras,” kata Iptu Jefri, Selasa (18/12).

Selain AN dan SU, aksi tersebut juga diketahui dilakukan oleh IR dan DO yang saat ini masih berstatus buron. Mereka berbagi peran satu dengan yang lain dalam menjalankan aksinya.

“Akibat perbuatan mereka, korban yakni NJ (24) asal Kp. Kukun RT 011/006 Desa Ciantara Kecamatan Cikarang Selatan mengalami kerugian dengan nilai mencapai Rp. 67.506.500,” ungkapnya.

Jefri menambahkan saat ini petugas kepolisian masih mendalami keterangan dari AN dan SU serta memburu tersangka lainnnya, yakni IR alias AR dan DO. “Keduanya berhasil melarikaran diri saat hendak ditangkap petugas,” kata Jefri.

Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro meminta kepada masyarakat untuk selalu waspada saat mengambil uang di mana pun termasuk di mesin ATM.

“Kita himbau masyarakat untuk jangan cepat percaya dengan siapapun dengan orang yang baru dikenal, apalagi ingin membantu. Ini sering dimanfaatkan para pelaku kejahatan,” tandasnya. (BC)

Pos terkait