BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Anak yang berusia 0 sampai 17 tahun kurang satu hari, belum menikah dan menetap di Kabupaten Bekasi saat ini sudah bisa memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Mereka bisa mendapatkannya dengan mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Muhamad Ridwan mengatakan penerbitan KIA tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, setelah terbitnya Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016.
“Dengan penerbitan KIA, anak–anak di Kabupaten Bekasi akan memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa KIA akan terintergrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara, serta pemberian identitas kependudukan kepada anak-anak.
“Sebelum ada program nasional tentang KIA, sebenernya kita sudah ada program kartu identitas anak. Tapi keduluan oleh Kemendagri,” katanya
Pria yang gemar bermain Badminton itu menjelaskan, KIA pun akan saling berkaitan dengan identitas lainnya seperti akta kelahiran dan mempermudah profil identitas seseorang kedepannya.
“KIA ini bisa dimanfaatkan untuk keperluan anak seperti di bidang pendidikan (daftar sekolah – red), kesehatan, rekreasi atau hiburan, ke-imigrasi-an (pembuatan paspor-red), dan lain sebagainya” tandasnya. (BC)