BERITACIKARANG.COM, JAKARTA – Calon Wakil Bupati Bekasi Dhani Ahmad Prasetyo atau yang dikenal Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Relawan Pro Jokowi (Projo) dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ), Senin (07/11) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB.
Ketua LRJ, Riano Oscha mengatakan Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo saat berorasi di depan Istana Negara pada Jum’at 04 November 2016 lalu.
Dalam pembuatan laporan polisi itu, ia juga mengaku membawa rekaman Ahmad Dhani sekaligus membawa beberapa saksi yang menyaksikan langsung ketika Ahmad Dhani menghina Jokowi.
Laporan yang dibuat oleh LRJ dan Projo tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum.
Dalam laporan tersebut, polisi menyertakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani merupakan Calon Wakil Bupati dengan nomor urut 2 yang akan maju di Pilkada Kabupaten Bekasi 2017 untuk mendampingi Calon Bupati Sa’duddin yang diusung oleh PKS, Gerindra dan Demokrat. (BC)