BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kawasan hutan mangrove yang ada di Kecamatan Muaragembong perlu dilakukan revitalisasi sebagai bentuk pemulihan struktur, fungsi, dinamika populasi, keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan lindung.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan revitalisasi diperlukan mengingat kondisi hutan mangrove tersebut saat ini sudah rusak. Luas hutan mengrove di wilayah tersebut sebelumnya mencapai 10.481.15 hektar, namun kondisi saat ini sebanyak 93,5 persen telah hilang karena abrasi hingga beralih fungsi menjadi tambak atau lahan pertanian masyarakat.
BACA: Lahan Banyak Dikuasasi Pemilik Modal, Kawasan Hutan di Muaragembong Terancam Beralih Fungsi?
“Dalam penetapan kawasan hutan di Kabupaten Bekasi, kawasan hutan lindung luasnya mencapai 10 ribu hektar. Tapi kondisi saat ini sekitar 93,5 persen dari total kawasan hutan tela terkena abrasi dan diokupasi masyarakat. Kami memiliki usulan berdasarkan kondisi diatas, maka kawasan mangrove perlu dilakukan revitalisasi kawasan lindung untuk mengembalikan fungsinya,” ucap Dani Ramdan.
Dirinya menambahkan, pelaksanaan revitalisasi kawasan mangrove ini perlu dilakukan secara terpadu dan terintegrasi yang melibatkan seluruh pihak, serta dalam meningkatkan efektivitasnya dapat dipertimbangkan pula untuk ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
BACA: Pemerintah Pusat Diminta Turun Tangan Atasi Banjir Rob di Muaragembong
“Pelaksanaan ini perlu dilakukan secara terpadu dan terintegrasi, oleh karena itu untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi pelaksanaanya kiranya dapat dipertimbangkan untuk ditetapkan sebagai PSN,” katanya.
Lebih lanjut, Dani memaparkan fakta akibat abrasi tersebut yakni pertama, wilayah daratan Kabupaten Bekasi telah berkurang seluas 2.338,85 hektar, kedua, luas wilayah Kabupaten Bekasi mengalami inundasi seluas 1.700 hektar, dan ketiga, 90 persen kawasan hutan di Kabupaten Bekasi telah mengalami alih fungsi menjadi tambak, mengancam habitat flora dan fauna.
BACA: Habitat Lutung Jawa di Muaragembong Kian Terancam
“Fakta pertama kondisi saat ini garis pantai di tiga desa pesisir Pantai Bahagia, Pantai Bakti dan Pantai Sederhana terjadi kemunduran di beberapa abad. Luas area yang dihitung kurang lebih 1.900 hektar, dimana sebagian besar area tersebut dulunya merupakan hutan mangrove yang melindungi garis pantai. Kedua, laju abrasi cukup tinggi mengakibatkan tingginya frekuensi banjir rob hingga dua kali sebulan, sehingga tergenangnya seluruh infrastuktur, rumah, sarana pendidikan dan mata pencaharian masyarakat,” tandasnya.
Terakhir, Dani mengatakan usai tahap akhir dari persetujuan subtansi RTRW Provinsi Jawa Barat bahwa dalam kawasan abrasi tersebut telah ditetapkan sebagai Holding Zone, sehingga Kawasan Hutan Mangrove tersebut memiliki kejelasan dan dasar hukum, sambil menunggu ditetapkannya Perda RTRW Provinsi Jawa Barat.
BACA: 23 Jenis Burung Terindentifikasi Hidup di Hutan Mangrove Muaragembong
“Terkait surat kami mengenai revitalisasi, saat ini sudah tahap akhir dari persetujuan substansi bahwa dalam revisi tersebut kawasan abrasi ini ditetapkan sebagai Holding Zone artinya daerah yang segi status hutan tapi eksistingnya non hutan. Ternyata dari penjelasan Provinsi tadi dengan Holding Zone bisa memperkuat upaya kita karena dalam batang tubuhnya sudah ada indikasi programnya,” kata dia.(dim)