BERITACIKARANG.COM, CIKARANG TIMUR – Salah seorang oknum guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Kecamatan Cikarang Timur berinisial SU, diduga melakukan perbuatan bejat dengan mencabuli anak dibawah umur yang tak lain muridnya sendiri.
TN Siswi kelas VI pada salah satu SDN di Cikarang Timur yang menjadi korban pencabulan oknum guru honor tersebut, didampingi orang tua nya ARP telah melaporkan kasus ini di Polres Metro Bekasi pada Senin tanggal 13 Februari 2017 lalu sekitar pukul 14.50 WIB dengan nomor laporan : LP/157/96-SPKT/K/II/2017/Restro Bks.
Dalam laporan tersebut dijelaskan kronologis kejadian pencabulan itu yakni pada hari dan tanggal tersebut telah terjadi tindak pidana persetubuhan. Awal mula kejadian korban selalu melamun dan mengeluh sakit ketika kencing, lalu ketika pelapor (ARP, Red) melihat korban ternyata banyak bekas ciuman disekitar leher.
Ketika pelapor bertanya kepada korban ternyata korban mengakui bahwa korban telah disetubuhi oleh pelaku di TKP, dan ketika dicek ke Bidan setempat ternyata korban mengalami pendarahan dan sobek pada alat kelamin korban. Selanjutnya korban melaporkan ke Polrestro Bekasi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Salah satu kerabat korban, KC menyayangkan tindaklanjut dari pihak Kepolisian yang dianggap sangat lamban. Mengingat laporan tersebut sudah terhitung 10 hari sampai dengan hari ini.
“Kami berharap Kepolisian bisa langsung menindaklanjut laporan pencabulan atas anak kami, karena sudah 10 hari kami menunggu tindaklanjut dari Kepolisian,” pungkasnya. (BC)