BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Tiga orang pemain judi koprok yang terdiri dari dua orang laki-laki yaitu S (39), N (34) dan satu orang perempuan yaitu E (32) tertangkap basah anggota Reskrim Polsek Cikarang Selatan saat tengah asyik main judik koprok di sebuah rumah di Kp. Pasirkonci, RT 017/006 Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan.
Polisi yang melakukan penangkapan sebelumnya telah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa sering ada permainan judi koprok di lokasi tersebut.
“Dari laporan warga kami lakukan penangkapan di TKP di daerah Pasirkonci, Kecamatan Cikarang Selatan. Ketiganya tertangkap saat sedang berjudi,” kata Kapolresta Bekasi, Kombespol M. Awal Chairuddin SIK, Kamis (01/09).
Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah lapak koprok, tiga buah mata dadu, Uang tunai sebesar Rp. 108. 000.
Ketiga tersangka beserta barang bukti, kini telah dibawa ke Polsek Cikarang Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
“Ketiganya terancam pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” kata Awal. (BC)