BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Polisi menangkap AS alias AAK, pelaku perampokan dan penganiayaan terhadap M (42), seorang ibu rumah tangga sekaligus istri pengusaha limbah di Kampung Kaliulu, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Buruh harian lepas itu ditangkap tim opsnal Polsek Cikarang Utara di rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Pebayuran pada Rabu (07/10) petang sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Cikarang Utara Kompol Noah Hendrik mengatakan, tersangka melarikan diri ke Pebayuran setelah melakukan aksi terhadap korban pada Selasa (06/10) sekitar pukul 19.00 WIB.
BACA: Sadis! Istri Pengusaha Limbah di Cikarang Ditusuk Perampok hingga Kritis
“Pelaku akhirnya lari ke rumah saudaranya di daerah Pebayuran. Tim opsional mengejar ke Pebayuran. Tepatnya pukul 18.00 WIB sore berhasil diamankan,” kata Noah, Kamis (08/10).
Menurut Noah, penangkapan tersebut dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi T 4415 RB, tiga bilah pisau dapur, meja belajar anak, setrika, serta uang tunai Rp9 juta yang merupakan sisa hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 479 KUHP dan/atau Pasal 482 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta pemerasan dengan ancaman. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















