BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam mempercepat pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Salah satu inovasi terbarunya adalah uji coba layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berhasil mencatatkan durasi proses hanya 28 menit! Angka ini jauh lebih cepat dibandingkan standar operasional prosedur (SOP) yang biasanya memakan waktu hingga 115 menit.
Dalam simulasi uji coba yang digelar pada Selasa 18 Februari 2025, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilan tersebut. “Kalau umumnya 115 menit tetapi ternyata Alhamdulillah tadi di luar perkiraan kita tercatat alur pelayanan dari loket satu sampai selesai sekitar 28 menit. Berdasarkan keterangan pihak pengawas DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, untuk sementara ini tercepat di Jawa Barat,” ujarnya dengan penuh semangat.
BACA: Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Dorong Pemkab Gencar Sosialisasikan PBG
Uji coba layanan PBG-MBR ini merupakan hasil kolaborasi apik antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi. Kolaborasi ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antarlembaga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Menurut Dedy Supriyadi, inovasi ini merupakan langkah penting untuk mendukung penerbitan PBG bagi masyarakat kecil yang sering kali menghadapi kendala dalam proses perizinan bangunan. Dengan durasi proses yang jauh lebih singkat, masyarakat dapat mengurus izin bangunan dengan lebih mudah dan efisien. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat kecil di Kabupaten Bekasi, terutama dalam hal legalitas bangunan tempat tinggal mereka. “Ini adalah semangat kita di dalam mendukung penerbitan PBG-MBR,” kata dia.
Meski hasil simulasi menunjukkan keberhasilan besar, Dedy mengakui bahwa tantangan utama masih terletak pada integrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) tingkat pusat. Ia berharap ke depannya pengelolaan server SIMBG dapat diberikan kepada daerah, seperti halnya Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
“Kalau servernya diberikan ke daerah mungkin bisa lebih cepat, tetapi kembali lagi kepada kebijakan pemerintah pusat. Yang jelas kita hanya ingin agar kita dapat memberikan pelayanan terbaik, terutama dalam hal menjawab keinginan masyarakat terkait percepatan pelayanan,” jelasnya.
Dedy mengatakan inovasi layanan PBG-MBR ini tidak hanya menjadi sebuah capaian, tetapi juga langkah awal menuju sistem pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Bekasi. Dengan semangat kolaborasi dan komitmen terhadap kemudahan akses bagi masyarakat kecil, Pemkab Bekasi berharap dapat terus menjadi pelopor dalam pelayanan publik di Jawa Barat.
“Kabupaten Bekasi telah membuktikan bahwa dengan niat baik dan kerja keras, pelayanan publik yang cepat, efisien, dan ramah masyarakat bukan lagi sekadar mimpi. Ini tentunya patut kita syukuri, ini juga dari kerja tim semuanya dan juga para petugas yang ada. Seterusnya, saya harapkan seperti ini,” kata dia. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS