Tiga Curanmor Berpistol Korek Api Ditangkap Polisi di Cibitung

Sepucuk korek api berbentuk pistol yang kerap digunakan oleh tersangka Curanmor untuk mengancam korbannya.
Sepucuk korek api berbentuk pistol yang kerap digunakan oleh tersangka Curanmor untuk mengancam korbannya.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – Tiga spesialis pencuri motor ditangkap polisi usai menggasak sepeda motor warga di Perum Telaga Murni Blok D.4 RT 03/15 Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat. Pelaku B (30), FLL (17) dan SMM (21) ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di rumah kontrakannya di daerah Cibitung pada Minggu (06/05) malam.

Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Candra Sukma Kumara mengatakan, saat beraksi mereka selalu dibekali sepucuk korek api berbentuk pistol. Tujuannya, untuk menakuti korban bila terpergok sedang mencuri motornya.

Bacaan Lainnya

“Penyidikan sementara, mereka tidak pernah melakukan kekerasan terhadap korban,” kata Kombespol Candra Sukma Kumara saat gelar perkara di lobby Mapolrestro Bekasi, Senin (07/05).

Ia mengatakan, terakhir kali mereka mencuri sepeda motor Honda Beat milik SSR (32) yang terparkir di teras rumah pada Sabtu (05/05) lalu sekitar pukul 18.30 WIB. Usai melaksanakan salat magrib, istri korban UR (30) panik mendapati sepeda motornya telah raib.

Korban SSR kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Cikarang Barat. Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dengan menggali keterangan korban dan saksi yang melihat para pencuri itu. “Dari penyelidikan itu, kami berhasil mengidentifikasi posisi dan ciri-ciri tersangka,” ujar Candra.

Dalam penggerebekan itu, kata dia, polisi menyita barang bukti berupa lima buah mata kunci berbentuk T, dua buah gagang kunci berbentuk T, dua buah kunci kontak sepeda motor Yamaha, empat pelat kendaraan sepeda motor, satu unit motor curian milik korban.

Saa beraksi, kata dia, mereka saling berbagi peran. Pelaku FLL dan SMM bertugas mengawasi situasi, sedangkan B sebagai eksekutor. Saat situasi sepi, B merusak rumah kunci motor korban menggunakan kunci berbentuk T. “Setiap sepeda motor hasil curian dijual tersangka dengan cara dipreteli atau dijual per unit. Satu unit berkisar Rp 3 jutaan tergantung kondisinya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. (BC)

Pos terkait