BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN – Anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwaringin mengamankan tersangka UM (24) pemuda asal Kp. Kedung Lotong RT 02/06 Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran lantaran melakukan penganiayaan terhadap NN, Kamis (27/10) sekitar pukul 15.00 WIB
Kasubag Humas Polresta Bekasi, AKP. Endang Longla menjelaskan bahwa UM melakukan aksinya karena merasa terbakar api cemburu saat mengetahui kekasihnya masih berhubungan dengan korban. Padahal status kekasihnya itu sudah bercerai dengan korban.
“Kemudian, pada Minggu 16 Oktober 2016 lalu UM mengajak korban untuk bertemu di Jl. Raya Kp. Kandang, RT 08/03 Desa Karangmekar, Kecamatan Kedungwaringin sekitar pukul 22.30 WIB,” kata Endang.
Setelah keduanya bertemu di TKP, tersangka UM langsung langsung memukul korban sebanyak satu kali. Pukulan tersebut diarahkan ke bagian pipi sebelah kiri. Saat itu korban langsung terjatuh dan mengalami luka memar di pipi sebelah kiri dan pendarahan di bagian hidungnya.
“Berbekal hasil visum milik korban, tersangka saat ini sudah diamankan guna dilakukan pengusutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tandasnya. (BC)