BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Miniminum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kabupaten Bekasi tahun 2017 telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bekasi, Kamis (17/11) dengan sistem voting.
BACA : Ditetapkan Melalui Voting, UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2017 Sebesar Rp 3.530.438
Dalam voting tersebut, anggota Depekab Bekasi dari unsur Apindo sebanyak 6 orang menyatakan tidak mengikuti voting, sehingga yang mengikuti voting hanya berjumlah 25 orang anggota yang terdiri dari unsur Serikat Pekerja dan Pemerintah.
Anggota dewan Pengupahan dari Serikat Pekerja FSPMI, Sobar Gunandar mengatakan kalau Serikat Pekerja tidak puas dengan hasil voting yang dilakukan oleh Depekab karena mekanisme yang diambil tidak jelas mengunakan PP 78 tahun 2015 atau mengunakan UU No 13 Tahun 2003. Karena bila mengunakan PP 78 tahun 2015 maka tidak mengunakan voting.
“Jadi formulasinya tidak jelas UMK-nya menggunakan PP 78 tahun 2015 tapi UMSK-nya dengan voting dan Apindo justru tidak ikut divoting padahal kalau mau menentukan sektoral hasil kesepakatan antara Apindo dengan serikat buruh, kalau seperti ini jadi aneh” ujar dia
Dia katakan, hasil voting ini akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi. Namun dengan formulasi penetuan yang tidak jelas kemungkinan akan ditolak karena tidak mengunakan PP 78 tahun 2015 secara murni.
“Kalau saya sih lebih menghargai semuanya pake PP 78 tahun 2015 dan kita (Serikat Pekerja) menolaknya dari pada sekarang tidak jelas” kata dia
Sementara itu anggota Depekab dari unsur Apindo, Agus, mengatakan tidak ikut sertanya Apindo untuk ikut voting dalam penetuan UMKS karena dalam PP 78 tahun 2015 tidak mengatur adanya voting sesuai tata tertib yang baru sedangkan serikat pekerja mengunakan voting dari tata tertib yang lama.
“Tata tertib yang lama itukan batal sesuai hukum, makanya hasil ini (penetuan UMK) akan diserahkan kepada Bupati dan kita tunggu hasil dari gubernur apakah seluruhnya mengikuti hasil voting atau memang ditetapkan UMK saja” kata dia
“Yang saya udah tahu Sidoarjo seperti ini (dengan voting) tapi dikembalikan oleh Gubernur kemudian Kabupaten Bogor juga sama dan tidak hasil tripartid maka bakal sama akan dikembalikan” sambung dia.
Lanjut dia, kalau Apindo sebenarnya sudah menyusun kerangka upah sektoral dengan Industri ungulan karena prinsipnya upah sektoral itu lebih tinggi dari UMK yaitu ada empat sektoral yang diusulkan yaitu Otomotif, Elektronik, Logam dan Kimia Farmasi.
“Kalau kita definisikan ada 11 Subsektor tapi usulan kami tidak hanya dirundingkan dibahas pun tidak karena dari awal Serikat buruh sudah menolaknya dan Apindo taat azas apapun yang diputuskan kita akan jalankan meski itu tidak sesuai dengan prinsip Apindo” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenagakerja Effendi tidak mau menanggapi hasil penetapan UMK & UMSK yang dilakukan dengan voting. “Besok aja, gua cape. Nanti besok ada hasilnya” tandasnya. (BC)