Soal Pemotongan Dana Rutilahu di Tridaya Sakti, GMBI Bakal Laporkan Ke Kejasaan

Sekjen LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi, Samsudin saat ditemui mengawal aduan warga Desa Tridayasakti di gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (22/01) siang.
Sekjen LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi, Samsudin saat ditemui mengawal aduan warga Desa Tridayasakti di gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (22/01) siang.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Dugaan pemotongan anggaran Rumah Tidak Layak Huni  terhadap puluhan warga penerima manfaat program tersebut di Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan disikapi secara serius oleh LSM GMBI.

BACA : Dana Rutilahu disunat, Puluhan Warga Tridaya Sakti Ngadu Ke Dewan

Bacaan Lainnya

Sekjen LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi, Samsudin mengaku akan segera melaporkan kepada Kejaksaan Negeri setempat. “Dugaan tindakan grativikasi ini akan kami investigasi. Kami akan mendampingi masyarakat dan segera kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” ucapnya.

Berdasarkan laporan yang diterima, kata dia, LSM GMBI menyimpulkan bahwa pemotongan anggaran Rumah Tidak Layak Huni tersebut  diduga dilakukan secara kolektif kolegial oleh Pendamping Kegiatan (PK) dan apartur desa setempat. “Kalau seharusnya warga mendapatkan Rp. 15 juta ya seharusnya Rp. 15 juta. Kalaupun sifatnya pemberian tidak harus ada patokan  senilai Rp. 1,5 juta,” ungkapnya.

Jika Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tidak bisa mengakomodir laporan tersebut, sambungnya, maka dirinya memastikan bahwa LSM GMBI akan bergerak untuk melakukan aksi dengan menurunkan masa yang banyak seperti halnya di tahun 2016 lalu.

“Tidak menutup kemungkinan GMBI akan mengulang cerita di tahun 2016 di dengan melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan kaitan dengan program Rutilahu,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, program Rumah Tidak Layak Huni yang digadang-gadang dapat membantu masyarakat tidak mampu untuk mempunyai rumah layak, nyatanya tidak berjalan seperti apa yang diharapkan pemerintah. Lantaran banyak penerima manfaat, dimanfaatkan oleh oknum Pendamping Kegiatan (PK), dengan cara menyunat anggaran program Rutilahu tersebut.

Hal ini terungkap ketika puluhan warga sebagai penerima manfaat program Rumah Tidak Layak Huni di Desa Tridayasakti, Kecamatan Tambun Selatan mendatangi gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (22/01) siang. Mereka mengeluhkan pemotongan anggaran hingga Rp. 1,5 juta. Anggaran pemerintah yang seharusnya Rp. 15 juta, hanya diterima Rp. 13,5 juta.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Soleman usai menerima aduan warga menyayangkan adanya dugaan penyelewengan anggaran rutilahu tersebut. “Ada 25 orang warga yang menjadi korban dengan pemotongan masing-masing sebesar Rp. 1,5 juta,” kata dia.

Selain adanya pemotongan dana Rutilahu, kata dia, warga pun diminta secara paksa untuk membelanjakan dana tersebut dengan bahan material ke salah satu Toko Bangunan yang berada di Simpang Lima Desa Tridayaksakti. “Sehingga ada dugaan oknum tersebut berkongkalingkong dengan pemilik Toko Bangunan tersebut,” kata Soleman.

Atas adanya laporan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan akan meminta Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi menindaklanjutinya dengan memanggil stakeholder terkait.

Terpisah, Mujiono (48) warga Kp. Buwek RT 03/02 Desa Tridayakti, Kecamatan Tambun Selatan membenarkan adanya pemotongan tersebut.  Meski demikian, ia tidak mengetahui alasan adanya pemotongan itu.

“Saya nggak tau kenapa dipotong Rp. 1,5 juta. Yang jelas duit sisanya langsung saya bawa ke toko material, untuk dibelanjakan keperluan pembangunan rumah,” ucapnya. (BC)

Pos terkait