Sekda Ajak Perangkat Daerah Pahami Permendagri Nomor 90 Tahun 2019

Sekretaris Daerah Uju secara resmi membuka kegiatan Bimtek guna menjalin satu kesepahaman terkait dengan Permendagri No. 90 Tahun 2019, Rabu (11/03) | Foto: Humas Pemkab Bekasi
Sekretaris Daerah Uju secara resmi membuka kegiatan Bimtek guna menjalin satu kesepahaman terkait dengan Permendagri No. 90 Tahun 2019, Rabu (11/03) | Foto: Humas Pemkab Bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA –  Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju mengajak seluruh Perangkat Daerah untuk memahami Permendagri Nomor 90 tahun 2019 .Menurutnya, Permendagri ini merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyediakan dan menyajikan informasi secara berjenjang dan mandiri berupa pengelompokan, pemberian kode dan daftar penamaan menuju single codebase.

“Klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan Mendagri No. 90 Tahun 2019 merupakan perwujudan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang disentralisasikan sehingga pemanfaatannya akan sangat mendukung penyelenggaraan,” ucap Uju saat membuka Bimbingan Teknis Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah yang diikuti oleh para Pejabat Daerah di lingkungan Pemda Kabupaten Bekasi, Rabu (11/03).

Bacaan Lainnya

Selain itu, proses penyelenggaraan didalam aturan tersebut  terdiri dari perencanaan pembangunan daerah, perencanaan anggaran daerah, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, pertanggung jawaban keuangan daerah, pengawasan keuangan daerah dan analisis informasi pemerintahan daerah lainnya.

“Dengan adanya standarisasi penamaan, pemberian kode, pengelompokan informasi menuju single codebase, maka akan menjadikan tata kelola pemerintah daerah yang semakin transparan, akuntabel, responsif serta reliable sesuai dengan prinsip-prinsip good governance,” ungkapnya.

Uju menegaskan agar jajaran Perangkat Daerah mampu mengimplementasikan aturan tersebut dengan berlandaskan pada komitmen yang kuat dan kolaborasi yang inovatif dengan berbagai pihak.

“Agar tercipta suatu kondisi yang mampu mengakselerasi satu kesepahaman terkait dengan peraturan Kemendagri No.90 Tahun 2019 yang harus diimplementasikan di Pemerintah Daerah, maka Kabupaten Bekasi harus dilandaskan oleh komitmen yang kuat dan kolaborasi yang inovatif diantara berbagai pihak,” tutup Uju.

Kegiatan Bimbingan Teknis  Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah menghadirkan Pembicara yang berasal dari Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah Kemendagri dan Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 11 hingga 13 Maret 2020. (***)

Pos terkait