Revisi Perbup Masih Digodok, DPMPTSP Kabupaten Bekasi Klaim Tak Salahi Aturan

Kepala Bidang Penanaman Modal dan Perizinan Penanaman Modal pada DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Muhammad Said UR
Kepala Bidang Penanaman Modal dan Perizinan Penanaman Modal pada DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Muhammad Said UR

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah menggodok revisi Peraturan Bupati (Perbup) No 35 Tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Revisi ini dilakukan menyusul bakal diterapkannya kebijakan baru terkait percepatan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan wilayah setempat di SKPD tersebut. Namun, meski revisi Perbup belum tuntas, DPMPTSP Kabupaten Bekasi mengklaim tak salahi aturan karena sudah tancap gas dengan menerapkan kebijakan baru itu.

Bacaan Lainnya

“Revisinya memang belum selesai dan masih berproses. Tetapi kan nggak menyalahi, karena aturan diatasnya, yakni PP (Peraturan Presiden-red) dan Permendagri memang sudah mengamanatkan seperti itu. Jadi tinggal turunannya saja yang memang harus segera disesuaikan,” kata Kepala Bidang Penanaman Modal dan Perizinan Penanaman Modal pada DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Muhammad Said UR.

Oleh karenanya, sambung Said, saat ini seluruh pelayanan pelayanan beruapa perizinan dan non perizinan yang sebelumnya berada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain sudah dilayani di DPMPSTP Kabupaten Bekasi.

“Masing-masing perangkat daerah mengirimkan tim teknisnya ke DPMPTSP dan sudah berkantor disana. Jadi besok kalau mau mengusur perizinan dan nonperiznan itu langsung ke DPMPSTP. Dari Dinas Kesehatan, Dinas PUPR dan dari dinas yang lain itu satu persatu sudah pindah kantor ke DPMPTSP dan sudah ditolak jika datang ke instansi mereka,” kata Said.

Namun demikian, saat ini pihaknya belum bisa merinci secara detail berapa jumlah perizinan dari SKPD Pemkab Bekasi lainnya yang akan dilayani di DPMPTSP. “Kita belum bisa memastikan karena Perbupnya masih digodok. Meskipun kita sudah rapat dan membicarakan itu semua tetapi memang belum ketemu finalisasi jumlah perizinannya karena kita masih dikoordinasikan dengan perangkat daerah yang lain,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri, Sumarsono melakukan inspeksi mendadak (Sidak) untuk mengecek pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Jum’at (19/10).

Sidak dilakukan untuk mengecek pelayanan di instansi tersebut tetap berjalan dengan normal pasca ditetapkannya Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka dalam skandal dugaan suap perizinan Meikarta oleh KPK.

Saat melakukan Sidak, Sumarsono meminta agar waktu yang dibutuhkan untuk memproses perizinan dipersingkat. Pasalnya setelah berdialog dengan petugas loket, proses pembuatan izin membutuhkan waktu 14 hari. Menurutnya, waktu tersebut terbilang  cukup lama sehingga ia meminta agar Pemerintah Kabupaten Bekasi memangkas waktu pengurusan izin.

“Kalau mengurus ijin sampai 14 hari itu kelamaan, kalau bisa proses perizinan itu dua hari selesai. Kalau masih ada persyaratan dari instansi lain yang kurang, caranya tinggal menempatkan operator instansi lain di sini. Jadi proses perijinan bisa betul-betul satu pintu, satu atap,” kata Sumarsono kepada Plt Bupati Bekasi, Sekda dan Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi yang mendampinginya.

Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Zaki Zakaria membenarkan proses perijinan yang terhitung lama ini. Alasannya, kata Zaki, disebabkan adanya beberapa persyaratan yang harus dilengkapi dari beberapa instansi lain agar ijin dapat dikeluarkan.

“SOP-nya memang 14 hari. Tetapi waktu pengurusan ijin bisa cepat sebenarnya, kalau setelah kita lakukan pengecekan syaratnya komplit, ya sebentar bisa lima hari bisa tiga hari,” ungkap Zaki.

Oleh karenanya, ia pun sependapat dengan pernyataan Dirjen Otda yang mengusulkan agar segala perizinan dari instansi lain yang dibutuhkan untuk melengkapi berkas pemohon dikumpulkan di tempatnya.

“Harus dirubah SOP-nya, misalnya orang PUPR disini, dicek semua kalau oke dibawa ke instansi berikutnya. Sebenarnya, ada Online Single Submission (OSS) yang diiket SOP, tapi memang tidak dimaksimalkan,” kata dia.

OSS ini, lanjut Zaki, merupakan sistem yang dibuat untuk memangkas waktu perijinan, namun lantaran sistem tersebut belum berjalan dengan maksimal maka terkesan waktu pengurusan ijin terkesan lama.

“Sekarang belum dimaksimalkan OSS itu, rencananya sekitar bulan Desember nanti bisa berjalan dengan baik dan diikat di SOP, sehingga gak lama pengurusannya,” tutupnya. (BC)

Pos terkait