Puluhan Lapak PKL di Depan Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Ditertibkan

Proses pemindahan compresor milik lapak tambal ban di depan gedung kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi oleh petugas Satpol PP, Jum'at (16/03).
Proses pemindahan compresor milik lapak tambal ban di depan gedung kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi oleh petugas Satpol PP, Jum'at (16/03).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT  – Puluhan lapak pedagang yang berada di depan Kantor Dinas Pemadam Kebakaran, Jl. Raya Teuku Umar Desa Gandasari Kecamatan Cikarang Barat ditertibkan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jum’at (16/03) pagi.

Penertiban oleh anggota Satpol PP dilakukan menyusul adanya laporan dari Dinas Pemadam Kebakaran yang mengeluhkan keberadaan lapak tersebut karena dinilai menggangu Keamanan, Ketertiban dan Keindahan (K3).

Bacaan Lainnya

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan ada sekitar 20 hingga 30 lapak pedagang dengan bangunan semi permanen yang telah ditertibkan.

“Jadi kegiatan ini dilakukan sesuai permintaan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran. Jadi kebetulan di awal tahun 2018 ini Dinas Pemadam Kebakaran pindah kantor namun setelah ditempati ternyata didepannya masih banyak sekali pedagang-pedagang kaki lima sehingga dinilai melanggar K3,” kata Hudaya.

Dinas Pemadam Kebakaran, sambungnya, sudah berupaya persuasif tetapi karena keterbatasan kewenangan, yakni tidak bisa melakukan penertiban maka ditindaklajuti oleh Satpol PP mengingat persoalan penertiban ini memang sudah menjadi rencana program Satpol PP di tahun 2018 ini.

“Sebelum dilakukan penertiban, kita sudah sosialisakan dan melayangkan peringatan 1, peringatan 2 dan peringatan 3 kepada para pedagang lalu mengumpulkan dan menyampaikan mereka bahwa lapak-lapak tersebut agar dirapihkan atau akan kita bongkar secara paksa,” ucapnya.

Pantauan dilapangan, proses pembongkaran lapak pedagang berlangsung singkat dan tidak menemui kendala berarti. Petugas hanya sempat direpotkan dengan dua alat  compresor berukuran besar dari lapak tambal ban yang harus dipindahkan.

“Pokoknya (dua compresor besar-red) harus dipindahkan, harus keluar dari sini. Ini kan sudah berkali-kali kita sampaikan, katanya dia (pemiliknya-red) mau memindahkan sendiri, mau angkat sendiri. Sekarang saya nggak ada toleransi, harus dipindahkan bagaimanapun caranya kalau nggak ya kita angkut nanti,” tegasnya.

Pemilik lapak tambal ban, Ucok membenarkan bahwa pihaknya sudah mendapatkan teguran dari Dinas Pemadam Kebaran dan pemberitahuan adanya proses pembongkaran lapak oleh Satpol PP. Hanya saja, pihaknya meminta toleransi waktu untuk proses pemindahan compresor miliknya. “Mindahinnya kan butuh ongkos bang, makanya kita minta toleransi waktu untuk mindahin tapi nggak didengar,” kata dia.

Dengan adanya penertiban itu, ia pun mengaku bingung akan memindahkan usahanya kemana. “Nggak tau bang mau kemana, bingung saya juga,” kata pria asal Sumatera Utara itu. (BC)

Pos terkait